Home / Nasional

Senin, 24 Juni 2024 - 13:27 WIB

Kenaikan Tarif Cukai Berpotensi Picu Maraknya Rokok Ilegal

mm Redaksi

Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (Foto: noa.co.id/FA)

Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (Foto: noa.co.id/FA)

Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta Pemerintah lebih bijak dalam menyusun kebijakan, karena tembakau dan kegiatan merokok sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Sehingga naiknya cukai rokok akan menyebabkan dampak yang sangat luas pada perekonomian wilayah sekitarnya.

“Jika cukai rokok terus dinaikkan maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh perokok itu sendiri tapi juga pada ekosistem yang terhubung dengan perokok,” kata Bambang Haryo Soekartono (BHS) dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Pertama yang terkena dampak adalah belanja rumah tangga. Hal ini akan berujung kepada semakin berkurangnya belanja bahan pangan bergizi kebutuhan keluarga tersebut.

Baca Juga :  Bertemu Mendagri Australia, Menko Polkam Perkuat Kemitraan Kedua Negara

“Apakah perokok mengurangi jumlahnya, atau menurun ke rokok yang lebih murah, yang artinya akan memperluas pasar rokok ilegal atau mereka akan tetap membeli rokok yang sama walaupun dengan harga yang lebih mahal, yang berkonsekuensi pada berkurangnya jatah belanja rumah tangga,” kata BHS.

Kalau belanja rumah tangga berkurang, maka pengatur belanja rumah tangga atau istri dari pria perokok akan mengurangi keperluan pribadi hingga kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga :  Menko Polkam Pastikan Keamanan Libur Nataru

“Jika yang dikurangi adalah belanja bahan pangan, maka besar kemungkinan akan berujung pada berkurangnya bahan nutrisi pada daftar belanja rumah tangga. Artinya, potensi stunting akan meningkat,” kata BHS.

Dampak kedua adalah jika cukai naik dan pembeli rokok menurun maka akan mempengaruhi kelompok usaha yang selama ini terhubung dengan para perokok.

Dampak ketiga adalah jaringan industri rokok. Mulai dari pabrik rokok, buruh pabrik, petani tembakau, buruh di perkebunan tembakau, hingga pelaku usaha di sekitar pabrik rokok. Seperti rumah sewa, pedagang makanan di sekitar pabrik, hingga warung kecil yang selama ini memenuhi kebutuhan para buruh pabrik.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

“Jika penjualan rokok menurun akibat naiknya harga rokok dan masifnya rokok ilegal, maka tak tertutup kemungkinan akan terjadi kebangkrutan pabrik rokok, yang ujungnya pemutusan hubungan kerja untuk sekitar 6 juta buruh di sektor tersebut,” kata BHS.

Belum lagi potensi kehilangan mata pencarian dari para buruh petani rokok, yang jumlahnya sekitar 3 hingga 4 juta orang.

“Artinya, perkebunan tembakau yang tutup, akan mengakibatkan penurunan kesejahteraan di wilayah perkebunan tersebut,” kata BHS.

Penulis: Fajrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

Nasional

Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Nasional

Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

Nasional

Fonda Tangguh: Kapolri Listyo Sigit Berhasil Kembalikan Marwah Polri

Ekbis

Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota Dumai 

Ekbis

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara