Home / Nasional

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:29 WIB

Kejagung Periksa Dirut Garuda sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi  Pengadaan Pesawat

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh maskapai pelat merah itu, pada Senin (24/1). Selain IS, ada tiga saksi lain yang juga diperiksa oleh Kejagung.

“(Memeriksa saksi) IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya.

Adapun tiga saksi lain yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai dengan 2014, berinisial MAW.

Baca Juga :  Penjelasan Kodam IM Tentang Rangkaian HUT ke 77 TNI

Kemudian, MT selaku Satuan Pengawas Internal dan MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia. Keempat saksi diperiksa terkait terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna
menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ia pun memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Baca Juga :  4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia, sudah naik ke tahap penyidikan umum pada Selasa
(19/1/2022).

“Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600,” kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Selasa.

Adapun tahap penyidikan umum berarti Kejagung sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Nasional

Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

Internasional

Presiden Joko Widodo Ajak Negara Global South Perkuat Solidaritas Hadapi Tantangan Global

Nasional

Presiden Prabowo Teken Keppres Pembentukan Pengadilan Baru, Apa Saja?

Nasional

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tito Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tamiang

Nasional

Komnas HAM Dorong HAM Sebagai Agenda Prioritas Pemerintah Baru

Nasional

Firman Soebagyo Ingatkan Kiprah Jusuf Kalla Jaga Komitmen Damai Aceh

Nasional

Forum PRB Aceh Serukan Aksi Cepat Presiden Atasi Bencana di Aceh