Home / Aceh Selatan / Berita / Hukrim

Selasa, 4 November 2025 - 20:12 WIB

PWI Aceh Selatan Kecam Ancaman terhadap Wartawan di Aceh Utara, Desak Polisi Bertindak Tegas

mm Redaksi

Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman Hamid mengecam keras kasus dugaan ancaman terhadap Jurnalis Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman Hamid mengecam keras kasus dugaan ancaman terhadap Jurnalis Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Selatan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan mengecam keras dugaan ancaman terhadap jurnalis media Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara.

Dugaan ancaman tersebut disebut melibatkan seorang oknum keuchik (kepala desa) yang diduga marah atas pemberitaan terkait dugaan penyimpangan di desanya.

“Kasus ini tidak boleh ditolerir. Ini bentuk nyata teror dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sudirman Hamid, Sekretaris PWI Aceh Selatan, kepada media, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan di Sidang Ke-6

Sudirman — sosok vokal yang dikenal di kalangan jurnalis Aceh dengan julukan “Jenderal Wartawan” — mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan kebebasan pers diinjak-injak oleh oknum yang semena-mena. Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan ancaman atau teror. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk hidup dalam ketakutan,” ujarnya dengan nada geram.

Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum pejabat desa.
“Kalau hukum diam, artinya kita sedang mundur dari demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Ancaman itu diduga terkait pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” yang dimuat oleh media tempat Tri bekerja.

Kasus dugaan ancaman terhadap Tri Nugroho Panggabean telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara dengan Nomor LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.

Dalam laporan itu, Tri menuding seorang oknum keuchik Gampong Blang Aman berinisial BDN melakukan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 1946.

Peristiwa itu terjadi Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara. Dua saksi, Amar dan Chairul, mendengar langsung ucapan BDN yang bernada ancaman.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

“Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang!”
(Yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung).

Ketika ditanya siapa yang dimaksud, BDN menjawab singkat: “Si Tri!”

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Hukrim

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Berita

Ramza Harli Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah di Banda Aceh: Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand