Home / Aceh Barat / Daerah

Senin, 1 Juli 2024 - 11:10 WIB

Disdik dan MAA Aceh Barat Susun Adat Perkawinan

Redaksi

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Barat Kartika Eka Sari (Foto: noa.co.id/FA)

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Barat Kartika Eka Sari (Foto: noa.co.id/FA)

Meulaboh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh (MAA). Melakukan Kegiatan penyusunan Master Plan Adat Perkawinan Aceh Barat.

Hal tersebut dilatarbelakangi timbulnya keresahan masyarakat terutama tokoh-tokoh masyarakat di Aceh Barat atas prosesi pernikahan yang semakin jauh melenceng dari aturan Agama dan Adat Istiadat yang biasa dilaksanakan dalam puluhan dekade sebelumnya.

Atas adanya keresahan ini terutama dikeluhkan dan diadukan kepada MAA Kabupaten Aceh Barat, Hal ini kemudian didiskusikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat dan MAA sebagai unsur terkait dalam mencari solusi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Tabligh Akbar 1 Muharram

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Barat Kartika Eka Sari,Sabtu (29/6/2024) mengatakan dinas pendidikan dan MAA Aceh Barat telah melakukan FGD di dua kecamatan yaitu Kecamatan Mereubo dan Kecamatan Arongan Lambalek.

“Untuk Antusiasme dan harapan yang tinggi agar prosesi adat perkawinan dikembalikan sesuai Agama dan Istiadat setempat sangat terasa dalam diskusi yang terjalin di dua kecamatan tersebut,” tuturnya.

Selain itu juga DPRK dan Bappeda telah menyetujui penyusunan master plan sebagai dasar untuk menampung isu-isu, identifikasi masalah, solusi yang akan di tuangkan dalam rencana induk seputar prosesi adat perkawinan.

Baca Juga :  Pemakaman Wadansat Brimob Polda Sumbar, dipimpin Kapolresta Banda Aceh

Penyusunan Master Plan dilaksanakan oleh Bidang Budaya Disdikbud menjalin kerjasama dengan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh untuk tenaga ahli dan nara sumber dalam menghasilkan kajian ilmiah melalui jajak pendapat dan penyebaran quesioner pada masyarakat Aceh Barat.

”Jajak pendapat dan penyebaran quesioner bekerjasama dengan MAA Kabupaten dan MAA di tingkat  Kecamatan Kabupaten itu” katanya.

Baca Juga :  Kurniawan Minta Pemerintah Perhatikan Jalan dan Jembatan di Kecamatan Teluk Dalam

FGD dilakukan sebagai proses lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan perbaikan, kritik dan saran agar dokumen master plan dapat disusun dengan akurat, berdaya guna dan berhasil guna.

Sementara itu Ketua MAA Aceh Barat Tgk H.Mawardi Nyak Man berharap agar master plan ini nantinya akan dapat dijadikan dasar penyusunan peraturan hukum lainnya sebagai dasar payung hukum bagi pelaksanaan adat perkawinan di Kabupaten Aceh Barat.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

API Demokrasi Demo Di DPRA Tolak Revisi UU Pilkada

Daerah

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam ABK dari Timor Leste

Aceh Besar

DWP Kemenag Aceh Besar Bagikan Paket Sembako untuk 25 Honorer

Daerah

500 Lebih Warga Simeulue Gagal Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRK Kritik Pemerintah Abai

Daerah

Sri Maulina Jabat Ketua ASIAFI Aceh

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Daerah

Tarmidhi Kepala SMKN 2 Meulaboh Terpilih Jadi Ketua MKKS Aceh

Daerah

Anak Petani Nagan Raya Lulus Catar Akpol Tingkat Daerah