Sigli – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Mei lalu tidak mengubah pola pelayanan di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli. Rumah sakit milik pemerintah daerah itu memastikan seluruh pasien tetap mendapat layanan, termasuk mereka yang kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Direktur rumah sakit, drg Mohd Reza Faisal, mengatakan pihaknya tetap menerima pasien seperti biasa. “Masyarakat tidak perlu resah atau takut untuk berobat. Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia, kepada NOA.co.id, Selasa, (5/5/2026).
Menurut Faisal, pasien dengan status kepesertaan BPJS nonaktif tetap dilayani. Data mereka, kata dia, akan dimasukkan ke dalam aplikasi khusus dan dikirimkan ke Pemerintah Aceh untuk proses pengaktifan kembali. Dengan mekanisme itu, pasien tidak perlu menunda pengobatan hanya karena kendala administrasi.
Ia menegaskan tidak ada perubahan dalam standar pelayanan sejak aturan tersebut diberlakukan. Rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan medis kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Faisal mengimbau warga Kabupaten Pidie agar tidak panik menyikapi pemberlakuan regulasi baru tersebut. “Silakan berobat seperti biasa. Kami memastikan pelayanan tidak dipersulit,” ujarnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita












