Home / Opini

Senin, 4 Mei 2026 - 18:32 WIB

Dokter Muda Bekerja Tanpa Kepastian Perlindungan

mm Poppy Rakhmawaty

Aktivis Sosial/dokter, Puspita Wijayanti. (Foto: ist).

Aktivis Sosial/dokter, Puspita Wijayanti. (Foto: ist).

Oleh: Puspita Wijayanti (dokter, pengamat kebijakan Kesehatan)

Kematian dr. Myta Aprilia Azmy pada 1 Mei 2026 terjadi dalam konteks yang tidak dapat dipisahkan dari cara penugasan dokter internsip dijalankan saat ini. Almarhumah menjalani program internsip di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sebelum dirawat dalam kondisi kritis di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Laporan dari organisasi alumni dan pemberitaan nasional menyebut adanya keluhan kesehatan yang muncul sebelum kondisi memburuk, termasuk sesak napas dan demam, di tengah tetap berlangsungnya penugasan klinis.

Dalam periode yang sama, sejumlah kasus kematian dokter internsip di daerah lain juga dilaporkan. Penjelasan resmi cenderung mengarah pada kondisi medis masing-masing. Namun, kemunculan berulang dalam waktu berdekatan menempatkan perhatian pada aspek yang lebih luas daripada diagnosis individual.

Program internsip merupakan tahap transisi setelah pendidikan profesi dokter selesai. Dalam tahap ini, pelayanan kepada pasien tetap berjalan, dengan dokter internsip menjalankan tugas klinis di fasilitas kesehatan. Dalam praktik sehari-hari, fungsi tersebut bersinggungan langsung dengan pelayanan yang menentukan keselamatan pasien.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga medis. Pasal 273 secara eksplisit menyebutkan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan hukum, serta jaminan dalam menjalankan profesi. Namun, ketentuan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan operasional mengenai posisi dokter internsip dalam hubungan pelayanan yang sedang dijalankan.

Baca Juga :  Indonesia dan Pengungsi Rohingya

Di sinilah persoalan muncul. Dokter internsip menjalankan pekerjaan nyata dalam pelayanan kesehatan, berada dalam pengaturan tugas yang ditentukan oleh fasilitas layanan, dan dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak menjalankan kewajiban. Akan tetapi, status hubungan kerja tidak dirumuskan secara tegas dalam peraturan ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjadi rujukan utama hubungan kerja, mensyaratkan adanya pekerjaan, perintah, dan upah. Pada praktik internsip, pekerjaan dan perintah terpenuhi. Dokter internsip bekerja dan berada dalam struktur penugasan. Unsur upah tidak hadir dalam bentuk hubungan kerja, melainkan digantikan oleh Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang ditetapkan melalui kebijakan administratif Kementerian Kesehatan.

Perbedaan ini menentukan akses terhadap perlindungan. Tanpa status sebagai pekerja dalam hubungan kerja, instrumen perlindungan ketenagakerjaan tidak dapat digunakan secara penuh. Di sisi lain, kewajiban pelayanan tetap berjalan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada pengaturan jam kerja dan keselamatan kerja. Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan nasional yang mengikat mengenai batas jam kerja dokter internsip. Dalam situasi tersebut, beban kerja mengikuti kebutuhan layanan di fasilitas kesehatan masing-masing.

Bandingkan dengan praktik di negara lain. Amerika Serikat menetapkan batas 80 jam kerja per minggu untuk dokter dalam pelatihan. Uni Eropa menetapkan rata-rata 48 jam kerja per minggu melalui Working Time Directive. Jepang, setelah menghadapi kasus kematian tenaga medis akibat kelelahan kerja, menetapkan batas lembur tahunan dengan konsekuensi hukum bagi pelanggaran. Indonesia belum memiliki ketentuan serupa yang mengikat secara nasional untuk dokter internsip.

Baca Juga :  Majunya Pendidikan di Indonesia untuk Menuju Indonesia Emas 2045 dengan : Sejahterahakan Tenaga Pendidik (Guru)

Di tingkat internasional, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 2022 menetapkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prinsip fundamental. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan Konvensi Nomor 187 tentang promosi keselamatan kerja. Namun, Konvensi Nomor 155 yang memuat kewajiban rinci terkait keselamatan kerja di tempat kerja belum diratifikasi.

Konvensi tersebut memuat ketentuan penting, antara lain hak untuk meninggalkan kondisi kerja yang membahayakan serta kewajiban pemberi kerja untuk memastikan lingkungan kerja aman. Ketidakhadiran ratifikasi tidak menghapus kewajiban prinsipil, tetapi membatasi penggunaan mekanisme pengawasan yang lebih spesifik.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah representasi. Ikatan Dokter Indonesia memiliki peran dalam menjaga standar profesi dan etika. Namun, pembahasan mengenai jam kerja, beban kerja, dan perlindungan dalam konteks hubungan kerja membutuhkan ruang yang memungkinkan perundingan secara langsung dengan pihak yang menetapkan kebijakan operasional.

Negara lain menunjukkan bahwa perbaikan kondisi kerja tenaga medis berjalan seiring dengan adanya organisasi yang memiliki posisi dalam perundingan tersebut. Indonesia telah menjamin kebebasan berserikat melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87, sehingga ruang hukum tersedia.

Baca Juga :  Montik, Kereta Api Mini Singkil

Dengan kondisi yang ada saat ini, terdapat beberapa titik yang memerlukan kejelasan.
Pertama, penegasan posisi dokter internsip dalam pelayanan kesehatan perlu dituangkan secara eksplisit dalam peraturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tanpa penegasan tersebut, hak yang disebutkan dalam Pasal 273 tidak memiliki subjek yang dapat mengaksesnya secara langsung.
Kedua, batas jam kerja dan waktu istirahat perlu ditetapkan dalam ketentuan yang mengikat, bukan sekadar pedoman. Ketentuan ini penting untuk melindungi tenaga medis sekaligus menjaga keselamatan pasien.
Ketiga, mekanisme perlindungan harus dapat digunakan ketika dokter internsip mengalami gangguan kesehatan, tanpa konsekuensi administratif yang merugikan.
Keempat, ruang perundingan mengenai kondisi kerja tenaga medis perlu dibuka secara nyata dengan melibatkan kementerian yang berwenang di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kematian seorang dokter muda tidak cukup dijelaskan sebagai peristiwa individual. Setiap peristiwa membawa informasi mengenai bagaimana aturan bekerja dalam praktik.

Perlindungan yang disebut dalam peraturan hanya memiliki arti apabila dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Tanpa itu, kewajiban berjalan lebih cepat daripada perlindungan yang dijanjikan.

Share :

Baca Juga

Opini

Kepala Daerah Baru, Harapan Baru Pelayanan Publik

Opini

Jangan Sampai Rakyat Memandangmu Sebagai Pengkhianat Waktu

Hukrim

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Opini

Menjelang 25 Tahun Kabupaten Aceh Singkil, Reptil Buaya masih menghantui warga  

Opini

Santri Dayah Madinatul Fata Raih Juara I MQK IV Tingkat Provinsi Aceh

Opini

Saya Tahu, Siapa Dia. Walau Dia tak Tahu Saya

Opini

Ketika Kapal Boat Bergoyang

Opini

Semangat Nasionalisme Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka