Home / Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Redaksi

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: NOA.co.id

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: NOA.co.id

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Aceh Barat

Baca Juga :  Ajang PON XXI Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Sumut Dan NTT

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” ujar Mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Selain itu, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat, beberapa kepala Gampong wisata, serta pemuda-pemudi duta wisata.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Tes Urine Bagi ASN dan Anggota DPRK Aceh Singkil, ini kata BNNK Aceh Selatan

Daerah

Demi Marwah Pemerintah Pusat, Mendagri Diminta Ganti Pj Walikota Banda Aceh

Daerah

Warga Rukoh Temukan Kerangka Manusia Saat Gali Pondasi

Daerah

Balai KSDA Aceh relokasi tulang gajah Sumatera

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Daerah

Alumni Lintas Dayah di Pidie Jaya Siap Menangkan Pasangan SABAR

Daerah

LPJ Rp8,8 Miliar Tak Kunjung Diserahkan, Dua Kali Diingatkan Panwaslih Simeulue Tapi Mangkir

Aceh Barat

PB PUPR Plus Aceh Barat Buktikan Kemampuannya di Kejurprov