Home / Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Redaksi

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: NOA.co.id

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: NOA.co.id

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Aceh Barat

Baca Juga :  Ajang PON XXI Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Sumut Dan NTT

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” ujar Mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Selain itu, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat, beberapa kepala Gampong wisata, serta pemuda-pemudi duta wisata.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Bagikan Hadiah Kepada Finalis Festival Anak Sholeh 

Daerah

Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh

Daerah

Dengan Dana Rp. 2.900.000 Lima Desa Sukses Adakan Acara Sukuran Kemenangan Tagar

Daerah

Setelah mengalami Kekeringan, kini Aceh Singkil Dilanda Banjir

Daerah

Komisi III DPR RI; PT BNA Layak Naik ke Tipe A

Daerah

Cegah Pelanggaran, Panwaslih Akan Lakukan Patroli Dimasa Tenang

Daerah

Sah PC IAI Bireun Dilantik, H Mukhlis Sebut Apoteker Harus Jadi Mitra KONI Bireun

Daerah

Pemkab Aceh Utara Matangkan Agenda MTQ ke-35, Ini Jadwalnya