Home / Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

mm Redaksi

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: NOA.co.id

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: NOA.co.id

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Aceh Barat

Baca Juga :  Ajang PON XXI Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Sumut Dan NTT

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” ujar Mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Selain itu, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat, beberapa kepala Gampong wisata, serta pemuda-pemudi duta wisata.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Panwaslih Pidie Jaya Pantau Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Daerah

Gelar Town Hall Meeting, PT PEMA Kenalkan Mawardi Nur Sebagai Direktur Utama Baru

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan.

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Terima Bantuan CSR Dua Unit Viar

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Pimpin Panen Raya di Rutan Singkil

Daerah

Simpang Tujuh Ulee Kareng Amburadul, Pemko Banda Aceh Dinilai Abai

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Daerah

Solusi Bangun Andalas Perluas Jangkauan Bantuan ke Lebih Banyak Warga Termasuk Wartawan di 18 Kabupaten Terdampak Banjir di Aceh