Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:09 WIB

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

mm Redaksi

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur -Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jum’at, (19/07/2024) sore menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/VII/2024/Aceh/Atim/Polsek Pantee Bidari, tanggal 12 Juli 2024.

Kapolsek Pantee Bidari Ipda Saiful Bahri mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Nyak Dhien, 26 tahun, warga Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan terlapor Azhar, 35 tahun, warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek.

Disebutkan, pihak pelapor (Nyak Dhien) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara terlapor (Azhar) berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Baca Juga :  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Menurutnya, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Saiful.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Daerah

Pang Jauhari Kritik Lambannya Realisasi APBA 2026, Minta SKPA Bertanggung Jawab

Daerah

Ketua PSI Aceh: Hiasi Ramadhan dengan Informasi Edukasi

Daerah

Ikut MTQ Kabupaten, Muara Tiga Siapkan 26 Amunisi

Daerah

Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Kepada Prajurit TNI dan Polri di Aceh

Daerah

BNN Pidie Gandeng Pramuka Perangi Narkoba, SAKA Anti Narkoba Dibentuk

Daerah

Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

Daerah

Desa Lubok Batee Salurkan Daging Kurban: 9 Sapi dan 12 Kambing Dibagikan ke Warga