Home / Hukrim

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:15 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

mm Redaksi

Tiga tersangka memperlihatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe.Foto: dok Polres Lhokseumawe

Tiga tersangka memperlihatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe.Foto: dok Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aceh Timur pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni FR  (38), AN (36), dan BR (43), ketiganya warga Aceh Timur.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

Penangkapan tersebut, kata Yudi, dilakukan bearawal atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Yudi, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mengetahui jejak dua tersangka di sebuah pondok, di Gampong Keude Peureulak.

Saat sedang transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.

Baca Juga :  Tiga nelayan Aceh Timur dibebaskan Otoritas Thailand

“Berdasarkan hasil interogasi, FR dan AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR untuk dijual,” kata Yudi, Ahad, 28 Juli 2024.

Kemudian, kata Yudi, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Gampong Keude Peureulak, dan BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan berada di Malaysia.

Baca Juga :  Diduga Lambat, Panitia Pelaksana Popda Aceh Timur Dinilai Masih Kurang Siap

Usai ditangkap, tiga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Hukrim

Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Hukrim

Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe
pencuri-mesin-speed-boat

Hukrim

Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh