Home / Banda Aceh / Hukrim

Senin, 20 September 2021 - 16:37 WIB

Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

REDAKSI - Penulis Berita

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh diabadikan bersama Bobby pelaku pencurian

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh diabadikan bersama Bobby pelaku pencurian

NOA | Banda Aceh – Petualangan Bobby (48) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar dalam aksi pencurian kedenderaan bermotor, diakhiri oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah melakukan aksi terakhirnya yang terpantau CCTV.

Aksi pencurian Bobby tertangkap CCTV yang terpasang pada salah satu rumah warga di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan aksi yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan sekitar jam 09.00 WIB.

“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh disaat korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah. Saat itu korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan shalat subuh,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO Perusakan Hutan di Nagan Raya

Seketika itu, kata Kasatreskrim, korban setelah memarkirkan sepeda motor miliknya, tidak keluar lagi dari dalam rumah. “emudian pada jam 10.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motor, ternyata hilang,” sambung AKP Ryan.

Lebih lanjut, AKP Ryan menyebutkan, berbekal informasi dari CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor dan dari hasil penyelidikan, pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan terlihat menggunakan sepeda kearah rumah korban.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

“Namun beberapa saat kemudian, pelaku Booby kembali dari rumah korban dengan membawa hasil kejahatannya berupa sepeda motor,” ucap AKP Ryan.

Setelah korban melaporkan, kata AKP Ryan, kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B /  18  / IX / 2021/SPKT Polsek Ulee Lheu / Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.00 wib, beberapa jam kemudian, Tim Rimueng berhasil melakukan penangkapan terhadap Bobby di Gampong Punge Jurong yang pada saat itu menggunakan sepeda merk Scorpion , sementara itu, hasil kejahatan disimpan dirumahnya di gampong Lam Manyang, Aceh Besar.

Baca Juga :  Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

“Tim langsung menuju kerumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda supra x 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh. Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh setelah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ryan.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Banda Aceh

Pemerhati Aceh, Radjasa MBA: Carut Marut Pengusulan Calon Pj Bupati Aceh Tengah

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Banda Aceh

Terkait Penanganan Stunting, Komisi V DPRA Minta Sekda Aceh Berikan Informasi Utuh ke Pj Gubernur

Aceh Besar

Kajari Jantho, Bidik Korupsi Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh

Hukrim

Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs