Home / Hukrim

Senin, 20 September 2021 - 16:37 WIB

Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

mm Redaksi

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh diabadikan bersama Bobby pelaku pencurian

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh diabadikan bersama Bobby pelaku pencurian

NOA | Banda Aceh – Petualangan Bobby (48) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar dalam aksi pencurian kedenderaan bermotor, diakhiri oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah melakukan aksi terakhirnya yang terpantau CCTV.

Aksi pencurian Bobby tertangkap CCTV yang terpasang pada salah satu rumah warga di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan aksi yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan sekitar jam 09.00 WIB.

“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh disaat korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah. Saat itu korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan shalat subuh,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Seketika itu, kata Kasatreskrim, korban setelah memarkirkan sepeda motor miliknya, tidak keluar lagi dari dalam rumah. “emudian pada jam 10.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motor, ternyata hilang,” sambung AKP Ryan.

Lebih lanjut, AKP Ryan menyebutkan, berbekal informasi dari CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor dan dari hasil penyelidikan, pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan terlihat menggunakan sepeda kearah rumah korban.

Baca Juga :  Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

“Namun beberapa saat kemudian, pelaku Booby kembali dari rumah korban dengan membawa hasil kejahatannya berupa sepeda motor,” ucap AKP Ryan.

Setelah korban melaporkan, kata AKP Ryan, kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B /  18  / IX / 2021/SPKT Polsek Ulee Lheu / Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.00 wib, beberapa jam kemudian, Tim Rimueng berhasil melakukan penangkapan terhadap Bobby di Gampong Punge Jurong yang pada saat itu menggunakan sepeda merk Scorpion , sementara itu, hasil kejahatan disimpan dirumahnya di gampong Lam Manyang, Aceh Besar.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

“Tim langsung menuju kerumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda supra x 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh. Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh setelah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ryan.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Hukrim

Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

Hukrim

Satu WNI Tertembak Aparat Timor Leste, Ini Penjelasan Kemlu RI

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi