Home / Parlementaria

Jumat, 13 September 2024 - 13:35 WIB

Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

Redaksi

Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M. Rizal Falevi Kirani. (Foto: Dok Humas/AHI)

Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M. Rizal Falevi Kirani. (Foto: Dok Humas/AHI)

BANDA ACEH – Masyarakat Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, mengadukan keluhannya kepada Panitia Khusus (Pansus) pertambangan DPRA, terkait gangguan kualitas udara diduga dicemari debu batubara ke permukiman warga.

Pencemaran debu batubara ini diduga dari adanya aktivitas pertambangan Batubara yang dilaksanakan oleh PT Mifa bersaudara. Hal ini diakui oleh Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M. Rizal Falevi Kirani dalam keterangannya kepada media ini, Jum’at (13/09/2024).

“Kita (Pansus) telah menerima laporan secara resmi dari masyarakat dan dalam waktu dekat akan melakukan kroscek langsung (ke lapangan) serta memanggil pihak PT Mifa Bersaudara,”kata Reza Fahlevi Kirani.

Baca Juga :  Gaji 13 ASN Aceh Besar segera Cair 

Reza Fahlevi menjelaskan, dari laporan disampaikan warga, paparan debu Batubara yang berdampak negatif langsung ke masyarakat diantaranya berupa terjadinya gangguan pernapasan sering terjadi.

Namun, menurut pengakuan warga, permasalahan ini dianggap tidak pernah ada upaya pencegahan yang nyata dari PT Mifa Bersaudara.

“PT Mifa bersaudara seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini dan menghentikan aktivitasnya hingga permasalahan pencemaran ini selesai ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk mencegah agar pencemaran udara ini tidak kembali terulang, Tim Pansus Tambang DPRA juga akan meminta pertanggungjawaban langsung kepada pihak perusahaan terkait tata kelola lingkungan pertambangan dan sekitarnya, termasuk meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dipakai sebagai rujukan oleh PT Mifa Bersaudara.

Baca Juga :  Kunker di Kabupaten Aceh Besar, Kajati Aceh Sambangi Kejari Jantho

”Jika dalam kajian nanti ditemukan adanya tindakan yang berlawanan dengan rujukan hukum yang ada maka kita (Pansus Pertambangan DPRA) akan melaporkan tindakan ini secara hukum maupun tindakan administarasi lainnya,”tegas Falevi.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Pansus Pertambangan DPRA tahun 2024 menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga :  Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRA : Untuk Menyempurna Produk Hukum di Aceh

Melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian untuk membandingkan antara fakta lapangan dengan komitmen perusahaan yang termuat dalam dokumen AMDAL yang selama ini dipakai sebagai rujukan oleh PT Mifa Bersaudara.

Meminta pihak PT Mifa Bersaudara untuk menghentikan aktivitasnya sementara hingga adanya kepastian terhadap mekanisme dan tatakelola lingkungan yang nyata agar pencemaran kualitas udara tidak kembali terulang.

Melaporkan pihak PT Mifa Bersaudara secara hukum pidana maupun administrasi kepada pihak terkait jika dari hasil penelusuran Tim Pansus ditemukan adanya pelanggaran.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Nasional

Turun Ke Warga, Bambang Haryo Serap Aspirasi Masyarakat

Parlementaria

33 Keuchik se-Banda Aceh Dilantik, Ketua DPRK Tekankan Inovasi di Tengah Turunnya Dana Gampong

Parlementaria

Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Parlementaria

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementaria

BHS Soroti Kendala Transportasi Menuju IKN

Parlementaria

Pang Ucok Sesalkan Pertamina Tak Mampu Menjaga Pasokan BBM di Aceh

Parlementaria

Ketua Pansus BUMA DPRA Minta Digitalisasi Bank Aceh Ditingkatkan