Home / Daerah / Tni-Polri

Rabu, 6 November 2024 - 17:11 WIB

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

Redaksi

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi. Foto: dok. Pendam IM

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi. Foto: dok. Pendam IM

Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit. Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas. “Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga,” ungkap Pangdam.

Baca Juga :  Tim Rimueng Gelar Bakti Sosial di Pemukiman Warga

Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik. “Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Tradisi Mandi Kembang di Polresta Banda Aceh saat 63 Personelnya Naik Pangkat

Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera. Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Kodam IM Bagikan Nasi Kotak Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Melalui Program TWP, diharapkan para prajurit Kodam Iskandar Muda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga. Kepastian akan hunian yang layak ini diharapkan dapat mendorong prajurit untuk menjalankan tugas dengan fokus dan profesional, sekaligus meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Personel Polres Lhokseumawe Jemput Warga Meunasah Mee Kandang Ikut Vaksinasi

Daerah

Berharap Manajemen Baru BPKS Mampu Tingkatkan Etos Kerja

Daerah

Penundaan Rapat KUA-PPAS, Aspirasi Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil tidak tertampung

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Sumbangkan 52 Kantong Darah ke PMI

Tni-Polri

Polres Sabang Banjir Pujian karena Berhasil Tangkap DPO Kasus Pengancaman

News

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Daerah

Solusi Bangun Andalas Santuni 100 Anak Yatim di Aceh Ramadan Festival 2024