Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Farid Ismullah

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin (Kedua Kiri) saat membagikan stiker antikorupsi usai upacara Hari Antikorupsi Sedunia di Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024). (Foto : Humas Kejati Aceh).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin (Kedua Kiri) saat membagikan stiker antikorupsi usai upacara Hari Antikorupsi Sedunia di Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024). (Foto : Humas Kejati Aceh).

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani sebanyak 24 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan sepanjang 2024 serta menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp24,18 miliar lebih, Senin.

“Sepanjang 2024 atau sejak Januari hingga Desember ini, jajaran Kejati Aceh menangani 24 kasus korupsi, baik di tingkat penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, 9 Desember 2024.

Sedangkan di tahap eksekusi, Kejati Aceh telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi terhadap 47 terpidana.

Baca Juga :  Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Hal tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis dalam capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Ia menambahkan, Begitu juga penanganan di tingkat penuntutan, sebanyak 24 perkara.

“Sedangkan perkara di tahap penyelidikan yang ditangani sepanjang 2024 sebanyak 15 perkara,” Terangnya.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan bersamaan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya juga menyelamatkan kerugian negara. Total kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp24,18 miliar lebih.

“Kerugian negara yang diselamatkan tersebut terdiri di tahap penyidikan Rp18,26 miliar, di tahap penuntutan Rp2,42 miliar, serta penyelamatan kerugian negara pada tahap eksekusi mencapai Rp3,49 miliar lebih,” kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga :  Diserahkan Kakanwil, Tiga Madrasah Aceh Barat Raih Juara Madrasah Digital

Sementara itu, berkaitan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, kata dia, jajaran Kejati Aceh menggelar upacara yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Aceh Muhibuddin. Upacara diikuti para asisten, koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Aceh.

“Selain upacara, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga dirangkai dengan bagi-bagi stiker dan payung sebagai bentuk kampanye antikorupsi kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejati Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

Daerah

Ketua KPA Aceh Tengah Kecam Oknum TNI: Sampai Kapan Nyawa Warga Aceh Melayang?

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Hukrim

Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Daerah

Khadam Indonesia ; “Nuga-Nuga Melukis Sejarah Bangun Masa Depan”

Daerah

Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kini Menyandang Pangkat AKBP 

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan