Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:10 WIB

40 Warga Binaan di Aceh Dapat Remisi Natal, Dua Diantaranya Dinyatakan Bebas

Farid Ismullah

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kanan) turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (25/12/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Pertama Kanan) turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (25/12/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Sebanyak 40 warga binaan beragama Nasrani di Lapas dan Rutan wilayah Aceh menerima remisi khusus Hari Raya Natal, dan dua di antaranya langsung bebas, Rabu.

“Mereka adalah satu orang dari Lapas Kutacane dan satu orang dari Rutan Singkil,” ungkap Kakanwil Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, 25 Desember 2024.

Meurah Budiman turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang diselenggarakan secara hybrid.

Baca Juga :  Sujud Syukur Menutup Tahun 2023

Penyerahan SK Remisi serentak ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang diikuti serentak oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.

Meurah Budiman secara langsung menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sebagai bagian dari acara penyerahan Remisi Khusus Natal.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Aceh : Seleksi SKB cukup baik dan memuaskan

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan harapan agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjadi warga negara yang lebih baik di masa depan,” ujar Meurah Budiman.

Sebelumnya, dalam acara ini Menteri Agus Andrianto memberikan sambutan yang disiarkan secara virtual. Menteri Agus menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana serta anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan mengalami penurunan tingkat risiko.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Aceh Dapuk Alhabib Muhammad Bagir Sebagai Penceramah

“Remisi ini bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.

Acara tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan untuk terus menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, serta mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih cepat dan efektif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND

Daerah

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Harus Berjuang di Komisi I DPRK

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target

Nasional

Jaga spesies dilindungi dan habitatnya, Kemenhut perkuat kolaborasi

Pemerintah

Bupati Pidie Jaya Safari Ramadhan di Mesjid Kuta Bate Meureudu

Aceh Besar

Jumat Berkah, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Pengrajin

Aceh Besar

H Masrul Aidi Lc Ajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Rasa Bahagia