Home / Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:04 WIB

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

mm Redaksi

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online. Foto: Dok. Kejati Aceh

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online. Foto: Dok. Kejati Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh kembali menyelenggarakan penyuluhan dan Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah”(JMS) tahun 2025.

Hari ini, Rabu 22 Januari 2025, Tim Penyuluh Hukum dibawah Pimpinan Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis,S.H., mengunjungi SMA Negeri 8 Kota Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya, Kota Baru, Kecamtan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas dan sadar hukum.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan Hari Veteran ke-75 di Banda Aceh

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam penyuluhannya menjelaskan definisi Hukum peran penting Jaksa dalam penegakan hukum.

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kepada siswa SMA Negeri 8 Banda Aceh. Disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

“Oleh karena, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi Maka kenali hukum dan jauhi hukuman”, kata Ali Rasab.

Selain itu, Ali Rasab Lubis, mengingatkan siswa dalam menggunakan media sosial yang baik dan bijak, diera digitalisasi banyak pengguna media sosial yang terjerat hukum melanggar UU ITE, termasuk terlibat dalam judi online, serta bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Baca Juga :  Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

“Bercanda dengan teman, termasuk mengedit foto untuk diunggah di media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut,maka hati-hatilah” ujarnya

Sementara, Amanto, SH, MH, Jaksa Fungsional, turut menyampaikan materi terkait penyalahgunaan Narkotika dan bahaya bagi pengguna narkoba

Ia mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol dengan Forkopimda Aceh Barat

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara,” kata, Amanto.

Kehadiran Jaksa Masuk Sekolah di sambut baik oleh SMAN 8 Banda Aceh hal ini tampak antusias siswa menyampaikan pertanyaan terkai masalah hukum, suasana semakin meriah kala Kasi Penkum membagikan hadiah payung kepada siswa yang mengajukan dan menjawab pertanyaan dengan benar.

Disesi terakhir, Kasi penkum Kejati Aceh menyerahkan cendra mata kepada SMA Negeri 8 Banda Aceh dan diterima langsung oleh Nurrizayani, S,Pd, Selaku Kepala Sekolah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tujuh Keuchik Dilantik, Wabup Pidie Tekankan Transparansi Dana Desa

Daerah

Peringati Maulid Nabi, Gampong Lheue Blang Adakan Kenduri 

Daerah

Ada Program Prioritas Musrenbang Gampong Batee

Daerah

Kankanwil Ditjenpas Aceh : Petugas dan warga binaan jika terlibat narkoba akan ditindak tegas

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri 1444 H, MPP Aceh Besar Kembali Beraktivitas

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Aceh Timur

Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Daerah

Bappeda Aceh Gelar Workshop dan Bintek Pengukuran Serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2024