Home / Nasional / News

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Myanmar Tiba di Tanah Air

mm AMIR SAGITA

Tujuh orang nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Utara serta Kota Langsa yang dibebaskan otoritas Myanmar pada 4 Januari 2025 atas tuduhan pelanggaran batas perairan tiba di Bandara Kuala Namu, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (1/2/2025). Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Tujuh orang nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Utara serta Kota Langsa yang dibebaskan otoritas Myanmar pada 4 Januari 2025 atas tuduhan pelanggaran batas perairan tiba di Bandara Kuala Namu, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (1/2/2025). Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Sumatera Utara – Sebanyak 7 nelayan asal Aceh Timur, Aceh Utara dan Kota Langsa yang dibebaskan otoritas Myanmar pada 4 Januari 2025 atas tuduhan pelanggaran batas perairan tiba di Bandara Kuala Namu, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (1/2/2025).

Kedatangan para nelayan Aceh yang harus menjalani penahanan sejak 4 Juli 2024 di Bandara Kuala Namu turut disambut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman S.Sos atau Haji Uma.

Haji Uma sendiri sebelumnya ikut berperan dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait proses pemulangan nelayan Aceh tersebut paska dibebaskan. Selain itu, Haji Uma juga turut membantu biaya mobilisasi ketujuh nelayan dari Kawthaung ke Yangon sebesar Rp 23 juta dan sisanya Rp 8 juta dari keluarga nelayan.

Baca Juga :  Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Selain Haji Uma, Hadir dalam proses serah terima ketujuh nelayan tersebut antara lain yaitu perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh serta DKP Kabupaten Aceh Timur.

Haji Uma sendiri turut mengucapkan rasa syukurnya atas kepulangan para nelayan Aceh tersebut. Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu terutama Kemenlu dan KKP serta DKP Aceh dan Kabupaten Aceh Timur.

“Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke 7 nelayan Aceh telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ucap Haji Uma.

Dalam proses penyambutan, Haji Uma ikut memberi nasihat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan di masa ke depan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teretorial negara lain.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU

Panyambutan para nelayan saat tiba di Bandara Kuala Namu berlangsung dalam suasana haru dan disertai isak tangis para nelayan. Beberapa nelayan juga terlihat memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya.

Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani masa hukuman di negeri orang. Mereka menyebut, hal itu sama sekali tidak diinginkan. Namun nasib naas terpaksa dialami kapal mereka mengalami kehabisan bahan bakar hingga terdampar dan melewati batas perairan Myanmar.

Sementara itu, biaya pemulangan ketujuh nelayan dari Myanmar Kuala Namu yang mencapai Rp 31 juta lebih ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan sewa mobil yang membawa pulang para nelayan dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara ke Aceh Timur dan Aceh Utara ditanggung oleh Haji Uma.

Baca Juga :  WWF Bali Sukses, Selamat untuk Mabes Polri

Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan dinas terkait, ke 7 nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh Timur dengan menggunakan armada umum yang disewa Haji Uma.

Adapun nama ketujuh nelayan yang saat ini telah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya masing-masing Muhammad Nur (Aceh Timur) – Nahkoda, Nasruddin Hamzaz (Langsa) – ABK, Abdullah (Aceh Timur) – ABK, Mustafa Kamal (Aceh Timur) – ABK, Mola Zikri (Langsa) – ABK, Zubir (Langsa) – ABK dan Muzakir (Aceh Utara) – ABK.

Penulis: Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

News

Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam 

Nasional

Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Otsus di Aceh

Nasional

KLHK Bersama TNI Lepasliarkan 12 Individu Satwa Liar Di Hutan Gunung Sanggabuana

Nasional

Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Aceh Besar

Laporan Kinerja Terakhir Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri

Nasional

Pengamat: Adanya Transportasi Kereta Api Membantu Aceh Keluar dari Daftar Provinsi Termiskin di Sumatera

Nasional

Jaksa Agung Muda Intelijen Minta Program Jaksa Masuk Desa

Nasional

Pj Bupati Abdya Dapat Penghargaan Proklim dari Kementerian LHK RI