Home / Daerah / Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:42 WIB

Kankanwil Ditjenpas Aceh : Petugas dan warga binaan jika terlibat narkoba akan ditindak tegas

mm Redaksi

(Foto : Dok. Humas Kanwil Ditjenpas Aceh).

(Foto : Dok. Humas Kanwil Ditjenpas Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh akan menindak tegas semua narapidana atau warga binaan maupun petugas apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan narkoba baik di lapas maupun rutan. Petugas maupun warga binaan yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto di Banda Aceh, 15 Februari 2025.

Baca Juga :  Sepak Bola Aceh Barat Pimpinan Klasmen Grup D

Ia menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Aceh guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif serta obat terlarang lainnya.

“Kepada petugas lapas dan rutan, kami ingatkan untuk lebih serius terhadap narkoba. Pastikan barang terlarang tersebut tidak masuk dan beredar dalam lapas maupun rutan. Bagi petugas yang terlibat, kami pastikan ditindak tegas,” Tegasnya.

Baca Juga :  Dihadiri Pj Bupati Pidie, Pawai 1000 Obor Hiasi Malam Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Peudaya

Seperti laporan di Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, kata Yan Rusmanto, penindakan tegas telah dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan maupun petugas yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Warga binaan pemasyarakatan yang terlibat penyalahgunaan di lapas tersebut sudah ditindak di antaranya penempatan di sel khusus, pencatatan sanksi di buku register F. Bahkan ada yang dipindahkan ke lapas di luar daerah,” kata Yan Rusmanto.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

Menyangkut dengan petugas Lapas Kelas IIB Kutacane, kata dia, juga telah dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut juga diberi sanksi tegas.

“Kami mengajak insan pemasyarakatan untuk bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba dalam rangka mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” tutup Yan Rusmanto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Ponpes Gontor 8 

Daerah

TNI – Warga Gotong Royong Bangun Jembatan di Provinsi Aceh

Daerah

Cegah Karhutla, Wakapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopincam Peukan Bada

Daerah

Yayasan Darah Untuk Aceh Soroti Isu Bullying dan Dampak Gadget Untuk Anak Lewat Aktivitas Seni

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pegawai Non-ASN

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Buka Rakorkab 2026 di UTU Meulaboh, 67 Program Aceh Barat Sudah Terealisasi

Aceh Timur

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Sukses PON XXI Bukan Semata Prestasi tapi Mengubah Persepsi Aceh