Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:32 WIB

Adanya penyimpangan Anggaran, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPG Aceh

Farid Ismullah

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan TW dan M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BPG) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga TA 2023, Rabu.

“Sebelum penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Rabu, 19 Maret 2025.

Diketahui, TW merupakan seorang PNS dan menjabat sebagai Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2022 hingga Agustus 2024,  sementara M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh.

Ali Rasab Lubis menyebutkan, Penetapan M dan TW sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap cukup. Keduanya kemudian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diisukan Sombong Kejam Dan Pemarah, Ketua PPDI Bireun Sebut Haji Mukhlis Ternyata Ramah Bijak dan Bersahabat

“Kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Katanya.

Ali Rasab mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

Selanjutnya kata Ali Rasab yang merujuk Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan, bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kasus dugaan korupsi BGP Aceh tersebut berawal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, BGP Aceh mendapat alokasi anggaran senilai Rp 22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000,- Sementara pada tahun 2023, BGP kembali mendapat alokasi APBN senilai Rp 57.174.167.000,- Saat itu, TW selaku Kepala BGP Aceh  yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan, sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Baca Juga :  Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum

Diantara pelaksanaan anggaran tersebut seperti kegiatan perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas, SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh pada tahun 2022 mencapai sebesar Rp 18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522. Namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 adanya penyimpangan.

Baca Juga :  Pasha Ungu Pukau Ribuan Pengunjung Bhayangkara Fest 2024

“Dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA,” ungkap Ali Rasab Lubis.

Selain itu, pertanggungjawabanpembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp 4.172.724.355, sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Pihak penyidik telah memangil para tersangka TW dan M untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Maret 2025. Namun “TW” tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta melalui penasihat hukumnya untuk dijadwalkan ulang.

Selain itu, Tim Penyidik Kejati Aceh juga menemukan fakta baru dugaan penyimpangan beberapa kegiatan pada BGP Aceh TA 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

“Sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Aceh dalam rangka perluasan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan pada BGP Aceh TA 2024,” Tutup Ali Rasab

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadisdik Aceh Ingatkan Pentingnya Literasi dan Numerasi Sebagai Tolok Ukur Kemajuan Pendidikan

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Daerah

DPD PAN Aceh Keluarkan Rekomendasi Kepada Sejumlah Cakada Cawakada Pilkada 2024

Daerah

Kadisdik Aceh Kunjungi ARC USK Bahas Kerjasama Pembinaan Siswa SMK dan SMA

Daerah

Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Daerah

DPW PAN Sumut Sebut Bobby-Teguh Kombinasi Tepat Memimpin Sumut

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Daerah

Pj Gubernur Aceh Lantik tiga Penjabat Bupati/Wali Kota