Home / Daerah

Sabtu, 12 April 2025 - 22:09 WIB

Cegah TPPO, Kepala Desa Pekerjakan 15 Pemuda

mm Redaksi

Pemuda Desa Tanjung Betik saat memindahkan bahan baku sagu ke mobil pengangkut, Sabtu (12/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Pemuda Desa Tanjung Betik saat memindahkan bahan baku sagu ke mobil pengangkut, Sabtu (12/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Aceh Singkil – Amsar Kepala Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil memperkerjakan 15 Pemuda desa sebagai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di desanya, Sabtu.

“Selama dua tahun mengeluti usaha penjualan bahan baku sagu, allhamdulilah bisa memperkerjakan 15 Pemuda desa. Hal tersebut sebagai upaya saya mencegah agar warga di desa tidak tergiur berkerja di Kamboja sebagai Admin judi online”, Kata Amsar kepada Kantor Berita NOA.co.id, 12 April 2025.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe: Abu Razak, Pemimpin Bijak yang Pergi dengan Kemuliaan

Diketahui, Sagu merupakan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari batang pohon sagu (Metroxylon sagu) dan diolah menjadi tepung atau olahan yang didapat dari pemrosesan teras batang pohon sagu.

“Kami menjual sagu ke Medan dan pengiriman seminggu sekali”, Katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah berjibaku menghadapi kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Laksanakan Kick Off Intervensi Stunting Seluruh Posyandu

Kasus ini melibatkan ratusan WNI yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar. Karena itu, pemerintah melarang WNI bekerja di tiga negara tersebut, lantaran rawan penipuan dan TPPO.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” kata Karding dilansir dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Kadring menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh : Mahasiswa harus memiliki visi besar

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik

Daerah

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

Daerah

TNI AU Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros dengan Helikopter Caracal

Daerah

Pasangan Safwandi-Muslem Roud Show ke Kemukiman Calang

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Daerah

Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Matanurung, Kepala Desa Menghilang

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Pantau Persiapan Penilaian Program Gampong Mawaddah Warahmah