Home / Hukrim

Minggu, 20 April 2025 - 23:35 WIB

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

mm ISKANDAR ZULKARNAEN

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin. Foto: Dok. Iskandar Zulkarnaen/NOA

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin. Foto: Dok. Iskandar Zulkarnaen/NOA

Kediri – Meskipun dari pihak Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Propinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan surat larangan untuk tidak beraktifitas melakukan penambangan, dikarenakan perijinannya belum lengkap tapi diduga pihak PT Balaraja Sakti Nusantara tetap melakukan penambangan di lokasi Dusun Kasian Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Hal tersebut terpantau dari satuan tugas tim Investigasi Ormas Penyambung Suara Rakyat Indonesia (PSRI), Sabtu (19/04/25) sekitar pukul 14.00 Wib.

Ketua Umum Ormas PSRI, Sentosa Syahrian atau akrab di sapa Bang Jack mengatakan, “Hari ini tadi kami melihat sendiri bahwa aktifitas tambang PT. Balaraja masih beroperasi, padahal sebelumnya sudah ada surat edaran dari Dinas ESDM Propinsi awa Timur yang melarang beroperasi dikarenakan tidak memiliki ijin lengkap, kami juga heran kenapa Gubernur Jawa Timur tidak segera memerintahkan Satpol PP Propinsi Jatim untuk melakukan penutupan di lokasi tambang tersebut, Tanya Bang Jack.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Lanjutnya, “Kami juga heran kenapa Kepala Kepolisian Jatim tidak memerintahkan Polres Kediri Kota untuk melakukan penyegelan dan penyitaan alat berat yang berada di lokasi, karena sesuai surat larangan dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur diduga aktifitas tambang tersebut adalah ilegal karena belum memiliki ijin resmi yang lengkap.

Baca Juga :  Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Harusnya Kepolisian harus tegas menegakkan hukum tanpa tebang pilih, “Ungkap Bang Jack.

Kami secepatnya akan berkirim surat kepada Presiden, DPR RI, Kapolri, Kompolnas dan Propam Mabes Polri, kami para aktivis peduli lingkungan hidup merasa sangat prihatin dengan aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. ” Papar Bang Jack.

Kami heran sudah ada surat larangan dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur tapi aktifitas penambangan masih terus beroperasi sangat terlihat kalau para oknum pengusaha tambangnya terkesan menunjukkan kebal hukum, apalagi perlu diketahui kalau lokasi penambangan tersebut sangat dekat sekali dengan Polsek Banyakan.

Baca Juga :  Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Bahkan kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa keluar masuk truk pengangkut material sekarang lewat jalur belakang bukit, kalau lewat jalan depan ditutup agar tidak menaruh kecurigaan sehingga dibuatlah jalur tikus tersebut. “Pungkas Bang Jack.

Hingga berita ini ditulis pihak terkait belum bisadi konfirmasi.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Hukrim

60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Hukrim

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan