Home / Daerah

Senin, 21 April 2025 - 11:34 WIB

Mulai Mei 2025, Imigrasi Sabang Hentikan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke Elektronik

mm Redaksi

Masyarakat Sabang ajukan pembuatan E-Paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Masyarakat Sabang ajukan pembuatan E-Paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang akan menghentikan layanan penerbitan paspor biasa mulai Mei 2025 mendatang.

Ke depan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan paspor elektronik atau E-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan paspor Indonesia.

Menurut dia, saat ini layanan paspor biasa masih tersedia tapi dikurangi atau dibatasi. Seiring berjalannya waktu, pihaknya akan sepenuhnya beralih ke layanan E-Paspor.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Menang di PTUN Banda Aceh

“Kita mulai di bulan Mei nanti, kantor Imigrasi Sabang hanya akan mengeluarkan E-Paspor,” kata Muchsin, Senin (21/4/2025).

Muchsin menjelaskan bahwa E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor biasa. Misalnya dari sisi keamanan, efisiensi, dan akses ke negara lain. E-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Buka Technical meeting Cabor Sepak Takraw PON Aceh-Sumut

“Hal ini membuat E-Paspor lebih aman dari potensi pemalsuan dan penyalahgunaan,” sebutnya.

Selain itu, keunggulan E-Paspor ini juga memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan keimigrasian, khususnya melalui fasilitas auto gate di bandara.

Pemegang E-Paspor dapat melewati auto gate tanpa perlu berjumpa dengan petugas. Bahkan pemegang E-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa ke lebih banyak negara.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Timur Awasi Tahap Wawancara Rekrutmen PPL

Meski demikian, masyaaakat yang masihmemiliki paspor biasa tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis.

“Bagi warga yang ingin mengonversikan paspor biasa ke elektronik juga diperbolehkan,” tuturnya.

Adapun biaya pembuatan E-Paspor berbeda tergantung masa berlakunya. Untuk masa berlaku lima tahun, dikenakan biaya Rp650.000. Sementara E-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat dibuat dengan membayar Rp950.000.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Daerah

Rutan Banda Aceh Gandeng Dinkes Kota Aceh Gelar Skrining Kasus TBC Melalui Pemeriksaan Rontgen Dada Bagi Warga Binaan 

Daerah

Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Daerah

BNPB : Sejumlah Daerah Tedampak Bencana Banjir masih Kesulitan Air Bersih dan Layanan Kesehatan

Daerah

Kadisdik Aceh Ingatkan Pentingnya Literasi dan Numerasi Sebagai Tolok Ukur Kemajuan Pendidikan

Daerah

Sambut PON XXI 2024 Aceh – Sumut, Wakapolresta Banda Aceh Ajak Warga Ikut Berpartisipasi

Daerah

Panen Raya Serentak, Pangdam IM : Petani tulang punggung Negara untuk Swasembada Pangan Nasional

Aceh Timur

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Tim Sepak Takraw Putra Jatim Dan Sulsel Bertemu Di Partai Final Double Event