Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:01 WIB

Kisah Kelam LGBT di Aceh, dicambuk 159 kali

mm Redaksi

Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan homoseksual di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan homoseksual di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan homoseksual di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Roslina A. Djalil menjelaskan perbedaan hukuman cambuk yang diterima, Yaitu AI sebanyak 82 kali cambuk, DA sebanyak 77 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

“Awalnya di vonis AI 85 Cambuk, dan DA 80 Kali cambuk. Namun, setelah menjalankan masa tahanan dikurangi masing-masing tiga kali cambuk, sehingga keduanya mendapat sebanyak 169 kali cambuk” Kata Roslina kepada awak media, 27 Februari 2025.

Baca Juga :  Implementasi Pola Asuh Authoritative Terhadap Anak Binaan di LPKA Klas II Banda Aceh

Diketahui, Kedua pria tersebut terbukti melanggar syariat islam yaitu jarimah liwath (homoseksual). Sehingga dijerat melanggar qanun jinayat Nomor 6 tahun 2014. Sebab itu keduanya di jatuhkan hukuman cambuk sebanyak 165 kali.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh pada Senin, 24 Februari lalu, memvonis hukuman cambuk kepada kedua pelanggar syariat tersebut sebanyak 85 kali untuk terpidana AI dan 80 kali untuk terpidana DA. Setelah dikurangi masa tahanan dua bulan.

Baca Juga :  Acara Lepas Sambut Dandim 0105 Aceh Barat Berlangsung Khidmat

Roslina juga menceritakan awal mula hubungan keduanya di mulai berawal percakapan dari salah satu via aplikasi, kemudian membuat janji bertemu sehingga terjadilah hubungan terlarang diantara keduanya. Namun dalam hal ini Roslina tidak menyebutkan nama aplikasi tersebut

“Menurut pantauan kami mereka memang mempunyai Komunitas sehingga pada saat mereka sampai perbuatan Liwath ini memang diawali dengan percakapan via aplikasi yang mereka punya, Namun kami belum mengetahui nama komunitasnya” kata Roslina

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Lepas Atlet POPDA Aceh XVII 2024

Pasangan Homoseksual AI dan DA sebelumnya ditanggap di salah satu kos di kawasan syiah Kuala, Banda Aceh pada November 2024 lalu. Saat ditangkap keduanya dalam keadaan tidak berbusana dan tertanggap dalam keadaan melakukan hubungan badan. Diketahui keduanya merupakan mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

KIP Aceh Timur Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Damai 2024

Daerah

Makdan : Oyon-Hamzah menang, Mari Bersinergi membangun Aceh Singkil

Daerah

Mendagri Tegaskan Pemda Harus Terlibat dalam Pelindungan Anak dari Dampak Negatif Sistem Elektronik

Hukrim

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Daerah

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Aceh Barat

Sekda Tutup Orientasi Anggota DPRK Aceh Barat Masa Jabatan 2024-2029

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Daerah

Dandim 0115/Simeulue Beri Motivasi kepada Casis Bintara dan Tamtama TNI AD