Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:43 WIB

KPK Surati Seluruh Kepala Daerah di Aceh

mm Redaksi

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Banda Aceh – Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Yudha Wibowo, menyurati seluruh kepala daerah di Aceh.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, jika surat tersebut terkait kegiatan koordinasi supervisi di daerah.

“Supaya dapat dilakukan mitigasi dan pencegahan korupsi pada ruang-ruang yang masih rentan atau memiliki celah terjadinya korupsi,” Kata Budi saat dihubungi Kantor Berita NOA.co.id melalui pesan singkat, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

“Upaya pencegahan korupsi tentunya dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” Tambahnya.

Sebelumnya, dilansir dari Ajnn.net, Dalam surat itu, Agung meminta seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Aceh, mengirimkan data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah, dan bansos di daerah masing-masing. Permintaan ini adalah bagian dari tugas koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan korupsi.

Agung mengatakan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Kedatangan Tamu dari Puslatbang KHAN LAN RI

“Serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tulis Agung dalam surat yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu.

Permintaan KPK ini, kata Agung, adalah bagian dari transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk 2025. Agung meminta data itu diserahkan sebelum 3 September 2025.

Komisi antirasuah itu getol menyoroti sejumlah titik krusial dalam tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di pemerintah daerah. KPK mengatakan potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.

Baca Juga :  Pangdam IM Sambut Kedatangan Pejabat Gubernur Aceh

Selain dana hibah dan bantuan sosial, salah satu yang disasar KPK adalah program yang dibiayai lewat anggaran pokok pikiran anggota dewan. Di lapangan, anggaran ini kerap membebani anggaran karena dilakukan tanpa perencanaan matang dan memberikan kickback bagi pengusul pokir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Daerah

Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Daerah

Guru SMP Di Aceh Singkil Ikuti Pelatihan Dasar Canva

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Hukrim

KPH WIlayah IV Aceh kesulitan Tindak Pelaku Perusakan Hutan

Daerah

Gibran Center Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi DPW Aceh Bersama DPD dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh

Daerah

Kodim 0115/Simeulue Panggil Penanggung Jawab Dapur MBG Terkait Temuan Makanan Tak Layak Konsumsi

Daerah

Pj Gubernur: Manfaatkan Aset BPKS untuk Bangkitkan Perekonomian Sabang