Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 17:13 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

mm Redaksi

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, Rabu.

Tim BSK Hukum Kemenkum RI kemudian turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.

“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum, 23 April 2025.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Upaya tersebut bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.

“Kami melihat bahwa permasalahan masyarakat hukum banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H/2024 M, Menko Polhukam Pentingnya Pengorbanan Bagi Bangsa dan Negara

Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada regulasi dari pusat.

Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.

Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pengaturan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlunya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Semangat Tak Surut, Wartawan Aceh Ikut UKW di Tengah Bencana

Daerah

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Aceh Barat

Peringatan HUT Bhayangkara ke -78, PUPR Aceh Barat Gelar Turnamen badminton beregu Antar instansi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Nek Hamidah di Lamtamot

Daerah

Kadisdik Aceh : Pj. Gubernur Aceh Dorong Lulusan Poltekkes Tingkatkan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Sertijab Danyonif 117/ Ksatria Yudha

Internasional

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

Daerah

Kapolda Harap Seluruh Polwan di Aceh Pegang Teguh Prinsip Meutuah