Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 17:13 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Farid Ismullah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, Rabu.

Tim BSK Hukum Kemenkum RI kemudian turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.

“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum, 23 April 2025.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Upaya tersebut bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.

“Kami melihat bahwa permasalahan masyarakat hukum banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H/2024 M, Menko Polhukam Pentingnya Pengorbanan Bagi Bangsa dan Negara

Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada regulasi dari pusat.

Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.

Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pengaturan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlunya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

PKFI Aceh Latih Klinik Untuk Capai Akreditasi Paripurna

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kecamatan Ingin Jaya

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Daerah

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

Pemerintah

Pemerintah Aceh Gelar Pemeriksaan Fisik Mobil Dinas untuk Transportasi PON XXI

Daerah

Sambut Malam Nisfu Syakban, Jamaah Balee Beut Meuligoe Laksanakan Shalat Sunat Tasbih

Daerah

Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kecelakaan Lalulintas

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Ajak Masyarakat Ramaikan Peringatan Isra’ Mi’raj