Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 17:13 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Farid Ismullah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Kanwil Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee, Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa, Rabu.

Tim BSK Hukum Kemenkum RI kemudian turun langsung ke Posbankum Desa Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.

“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum, 23 April 2025.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Upaya tersebut bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.

“Kami melihat bahwa permasalahan masyarakat hukum banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H/2024 M, Menko Polhukam Pentingnya Pengorbanan Bagi Bangsa dan Negara

Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada regulasi dari pusat.

Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.

Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pengaturan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlunya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Aceh Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa, Bahas Penanganan Banjir Besar

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Daerah

DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

Daerah

Wabup Kukuhkan Anggota Paskibraka Pidie

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal

Aceh Timur

Salah Satu Paslon Bupati Aceh Timur Ungkap Ketidakpercayaan terhadap KIP Pasca Rapat Pleno Pilkada 2024

Daerah

PENANDATANGANAN MOU, WUJUD SINERGI PEMANFAATAN KARBON DAN JASA LINGKUNGAN HUTAN MANGROVE  ANTARA PEMA DAN PEMKO LANGSA

Daerah

Enam Bulan Tanpa Insentif, Aparat Desa di Kabupaten Simeulue Mengeluh