Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 17:25 WIB

Yudi Triadi Dilantik Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Farid Ismullah

Pelantikan, Pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan 6  Kepala Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Pelantikan, Pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan 6 Kepala Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Rabu (23/4).

Selain Kajati Aceh, Jaksa Agung juga melantik lima Kajati lainnya meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Bengkulu dan DI Yogyakarta di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu.

Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut, yaitu:

1. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

2. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

3. Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

4. Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

5. Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

Baca Juga :  Kapok Sahli Pangdam IM Mendampingi Kegiatan Puldata Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad di Mapolda Aceh

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” Kata Jaksa Agung, 23 April 2025.

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, antara lain:

– Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing.

– Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

– Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Aba Asnawi Lamno

– Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum.

– Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat atas dukungan dan ketulusan yang telah diberikan, serta mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan agar para pejabat yang dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas. Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk mencopot jabatannya.

“Akhir kata, saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” Tutup Jaksa Agung

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

hewan-kurban

Daerah

Persediaan Daging Kurban di Nagan Raya Capai 3638 Ekor

Aceh Barat

Tekan Angkat Stunting di Daerahnya, Pemkab Aceh Barat Canangkan Bapak dan Bunda Asuh

Pemerintah

Pj Sekda Aceh Buka Aceh Ramadhan Festival 2024

Nasional

Menko Polhukam Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Aceh Besar

APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan, Semua Fraksi Terima Rancangan Qanun

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Kembali Gelar Apel Karhutla

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global

Nasional

Menko Polkam Waspadai Dampak La Nina Pada Malam Pergantian Tahun