Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Harapan Bunda, dalam upaya memudahkan warga Kota untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana dengan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bunda, dr. Zainal Bakri, Sp.OG (K).
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, menyampaikan kerja sama ini melalui layanan Pelita Hati yang merupakan layanan terintegrasi akta kelahiran dan kematian, yang memungkinkan bayi yang baru lahir langsung memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) yang sudah diperbarui.

Di tahun 2025, ini kerja sama yang kedua dilakukan, dengan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan penting tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Setelah persalinan orang tua bayi dapat langsung membawa dokumen lengkap seperti akta kelahiran dan KK yang sudah diperbarui serta kartu KIA. Orang tua hanya perlu menyiapkan persyaratan,” kata Emila saat ditemui usai penandatanganan kerja sama, Rabu (30/4/2025).
Dalam mekanismenya, pihak rumah sakit menunjuk seorang admin yang akan membantu pasien mengurus dokumen. Data kelahiran bayi akan diverifikasi langsung oleh tim Disdukcapil, dan jika semua lengkap, dokumen bisa langsung dicetak di rumah sakit.

Namun, Emila mengakui masih ada tantangan, terutama ketika orang tua belum menentukan nama bayi saat proses pengurusan dimulai. “Kadang terkendala di nama, jadi penting untuk orang tua menyiapkan nama sejak awal,” ujarnya.
Selain akta kelahiran, program ini juga mencakup akta kematian. Artinya, jika ada pasien yang meninggal dunia di rumah sakit, pihak keluarga juga bisa langsung mengurus akta kematian di tempat tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda, dr. Zainal Bakri, Sp.OG, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut bahwa RS Harapan Bunda merupakan salah satu rumah sakit dengan angka kelahiran tertinggi di Banda Aceh.
“Per bulan bisa mencapai 200 sampai 300 bayi lahir di sini. Maka kerja sama ini sangat bermanfaat, karena kebanyakan pasien melahirkan secara operasi dan tidak punya banyak waktu untuk bolak-balik urus dokumen,” ungkap dr. Zainal.
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit juga memberlakukan sistem pengambilan dokumen yang ketat untuk menjaga keamanan. “Hanya ayah kandung bayi yang boleh ambil akta, atau jika tidak ada, bisa orang tua dari pihak ibu. Kita catat dan foto sebagai bukti,” jelasnya.
Ke depan, Disdukcapil Banda Aceh berencana memperluas kerja sama serupa dengan rumah sakit lain. Tujuannya tetap sama, yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi warga dalam mengakses dokumen kependudukan penting.
Editor: Redaksi