Home / Banda Aceh / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:28 WIB

Wakil Ketua DPRK Simeulue Konsultasi ke DJKN Aceh, Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS

Argamsyah

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi SH, saat melaksanakan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (13/2/2026). Foto: Dok. Argam/Noa.coid.

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi SH, saat melaksanakan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (13/2/2026). Foto: Dok. Argam/Noa.coid.

Banda Aceh  – Wakil Ketua DPRK Kabupaten Simeulue, Sunardi, SH, melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum’at (13/2/2026).

‎Agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas mekanisme permohonan audit serta perhitungan akhir aset Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) pada tahun anggaran 2026.

‎”Konsultasi dilakukan bersama Tim Penilaian Aset DJKN Banda Aceh guna memperoleh kejelasan prosedur penilaian terhadap sisa aset PDKS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Sunardi kepada Noa.co.id.

Baca Juga :  BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

‎Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN menjelaskan bahwa mekanisme permohonan penilaian aset harus diajukan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

“Permohonan dapat disampaikan melalui Sekretaris Daerah atau Kepala Bagian Aset kepada Kantor Wilayah DJKN Aceh untuk dilakukan penilaian terhadap hasil akhir perhitungan sisa aset PDKS tahun 2026,” ungkap Wakil ketua DPRK Simeulue itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Inspektur Upacara Hari Santti

Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengajukan permohonan waktu untuk melakukan konsultasi lanjutan dan diskusi terkait langkah-langkah strategis pengelolaan PDKS ke depan.

‎Langkah tersebut kata dia, dinilai penting guna memastikan upaya penyelamatan dan optimalisasi aset milik daerah tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sunardi menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan aset daerah. “Kami ingin memastikan seluruh proses penilaian dan perhitungan aset PDKS dilakukan sesuai regulasi, sehingga aset pemerintah daerah dapat terselamatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Perdana MPWN Aceh, Kakanwil : Jaga kepercayaan dan Integritas notaris

Menurutnya, kejelasan mekanisme dari DJKN menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk segera menindaklanjuti proses administratif yang diperlukan pada tahun 2026.

‎Hasil konsultasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan PDKS, sekaligus menjaga kepentingan keuangan daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian di kemudian hari.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025, Kemenkumham Aceh Harap Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Ekbis

Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini

Internasional

Bulan lahirnya PBB : Festival Cerita Kota Rayakan Warisan Budaya dan Keberlanjutan

Daerah

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR Aceh

Daerah

24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Hadirkan Layanan Tanda Tangan Elektronik dan Lapor Bupati

Banda Aceh

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ajak Da’i dan Muhtasib Bersinergi Tegakkan Qanun Jinayat 2024

Daerah

Jelang Idul Adha 1445 H, DTPHP Aceh Singkil lakukan Pengawasan Kesehatan dan Asal Usul Hewan kurban