Home / Banda Aceh / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:28 WIB

Wakil Ketua DPRK Simeulue Konsultasi ke DJKN Aceh, Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS

Argamsyah

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi SH, saat melaksanakan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (13/2/2026). Foto: Dok. Argam/Noa.coid.

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi SH, saat melaksanakan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (13/2/2026). Foto: Dok. Argam/Noa.coid.

Banda Aceh  – Wakil Ketua DPRK Kabupaten Simeulue, Sunardi, SH, melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum’at (13/2/2026).

‎Agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas mekanisme permohonan audit serta perhitungan akhir aset Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) pada tahun anggaran 2026.

‎”Konsultasi dilakukan bersama Tim Penilaian Aset DJKN Banda Aceh guna memperoleh kejelasan prosedur penilaian terhadap sisa aset PDKS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Sunardi kepada Noa.co.id.

Baca Juga :  BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

‎Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN menjelaskan bahwa mekanisme permohonan penilaian aset harus diajukan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

“Permohonan dapat disampaikan melalui Sekretaris Daerah atau Kepala Bagian Aset kepada Kantor Wilayah DJKN Aceh untuk dilakukan penilaian terhadap hasil akhir perhitungan sisa aset PDKS tahun 2026,” ungkap Wakil ketua DPRK Simeulue itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Inspektur Upacara Hari Santti

Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengajukan permohonan waktu untuk melakukan konsultasi lanjutan dan diskusi terkait langkah-langkah strategis pengelolaan PDKS ke depan.

‎Langkah tersebut kata dia, dinilai penting guna memastikan upaya penyelamatan dan optimalisasi aset milik daerah tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sunardi menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan aset daerah. “Kami ingin memastikan seluruh proses penilaian dan perhitungan aset PDKS dilakukan sesuai regulasi, sehingga aset pemerintah daerah dapat terselamatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Perdana MPWN Aceh, Kakanwil : Jaga kepercayaan dan Integritas notaris

Menurutnya, kejelasan mekanisme dari DJKN menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk segera menindaklanjuti proses administratif yang diperlukan pada tahun 2026.

‎Hasil konsultasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan PDKS, sekaligus menjaga kepentingan keuangan daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian di kemudian hari.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Dikepung KPK
Bupati–Wabup Cup II Aceh Utara

Daerah

Bupati–Wabup Cup II Aceh Utara 2025 Resmi Bergulir

Daerah

Program G to G Jepang, BP3MI Aceh Buka Wadah Sharing Session Via Zoom Meeting

Daerah

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

Pemerintah

Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aceh Bersatu Melawan Praktik Korupsi

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau Rumah Anak Yatim Tak Layak Huni di Woyla Barat, Siap Bangun Rumah Baru

Aceh Barat

BPBD Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Daerah

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan