Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:27 WIB

Napi Tewas Pesta Miras di Lapas, DPR akan Panggil Jajaran Ditjenpas

Farid Ismullah

Komnas HAM Perwakilan Sumatera mendorong penyelidikan kasus kematian dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang diduga akibat keracunan minuman keras oplosan. (Foto : CNN Indonesia/John Nedy Kambang).

Komnas HAM Perwakilan Sumatera mendorong penyelidikan kasus kematian dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang diduga akibat keracunan minuman keras oplosan. (Foto : CNN Indonesia/John Nedy Kambang).

Jakarta – Komisi XIII DPR prihatin dengan kasus dua narapidana (napi) tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat diduga karena keracunan saat pesta minuman keras (miras) oplosan yang dicampur bahan baku parfum.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion pihaknya akan segera memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mulai dari dirjen, sesditjen, para direktur, hingga kepala Kanwil Ditjenpas seluruh Indonesia untuk mengurai permasalahan lapas.

“Kami prihatin dengan peristiwa ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya mampu memberikan pengawasan maksimal terhadap narapidana malah kecolongan dengan peristiwa ini. Jajaran Ditjenpas seluruh Indonesia akan kami panggil untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah agar kasus ini tak terulang lagi,” ujar Mafirion kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Apalagi, kata Mafirion, kasus napi menggunakan miras di lapas bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, di rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau sejumlah napi melakukan pesta miras dan narkoba.

Baca Juga :  Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Menurut Mafirion, penggunaan alkohol atau miras oplosan di lapas atau rutan seharusnya bisa diantisipasi dengan pengawasan yang ketat.

“Satu kasus belum juga usai diselidiki, tetapi muncul masalah baru di lapas yang lain. Ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tahun 2025 ini sudah terjadi beberapa kasus. Mau sampai kapan kasus demi kasus terjadi akibat longgarnya pengawasan sehingga barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba bisa masuk dengan bebas di lapas dan tutan?” jelas Mafirion.

Diketahui, selain menewaskan dua napi, sebanyak 23 warga binaan juga keracunan miras oplosan di Lapas Bukittingi. Alkohol diduga berasal dari kegiatan kemandirian pembuatan parfum yang dilakukan warga binaan. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan minuman sachet, es batu, dan air dan dikonsumsi para napi.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Terkait kasus tersebut, Mafirion meminta Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat melakukan investigasi secara independen dan melaporkan secara terbuka apa penyebab terjadinya pesta miras yang menyebabkan dua napi tewas di Lapas Bukittinggi.

Dia juga meminta seluruh petugas yang bertugas serta kepala lapas diperiksa secara khusus dan apabila terbukti lalai atau terlibat, harus mendapat sanksi yang tegas.

“Jangan anggap remeh kasus kematian yang dialami napi. Bagaimanapun mereka adalah manusia sehingga pengawasan dan perlindungan mereka di dalam Lapas juga harus menjadi perhatian. Mereka juga punya keluarga. Saya minta kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi dari siapapun,” imbuh dia.

Segera Susun Peta Jalan Lapas

Lebih lanjut, Mafirion mengatakan pihaknya sejak awal telah mengusulkan membuat peta jalan lapas untuk mengurai benang kusut permasalahan yang terjadi di lapas.

Baca Juga :  64 Rupbasan Imipas Bakal Dikelola Kejagung

Menurut dia, dengan adanya peta jalan lapas maka permasalahan di lapas bisa diuraikan secara perlahan dan diberikan solusi yang tepat. Hanya saja, peta jalan lapas tersebut masih jalan di tempat.

“Kalau tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah khususunya Dirjen Pemasyarakatan, kita tidak usah kaget kalau kasus demi kasus akan tetap terjadi tanpa ada solusi berarti,” katanya.

Mafirion menambahkan perlu penguatan hukuman jika selama ini sanksi berupa bebas tugas bagi kepala lapas dan rutan, atau tunda naik pangkat dan lain-lain tak memberi efek jera.

“Saatnya hukuman ditingkatkan berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak hanya kepala lapas dan rutan, kanwilnya juga harus ikut dievaluasi,” pungkas Mafirion terkait napi tewas di lapas.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Dirjen HAM Ajak Jajaran untuk Bijak dalam Mengelola Emosi Saat Bekerja

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Nasional

Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 

Nasional

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Nasional

Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

Nasional

Hewan Qurban milik Jaksa Agung 1,3 Ton, terberat kedua di Indonesia