Home / Daerah / Hukrim

Senin, 5 Mei 2025 - 16:43 WIB

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Farid Ismullah

Tim imigrasi menerima penyerahan warga negara Banglades (tengah) yang selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto : NOA.co.id/HO-Kantor Imigrasi Banda Aceh).

Tim imigrasi menerima penyerahan warga negara Banglades (tengah) yang selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar. (Foto : NOA.co.id/HO-Kantor Imigrasi Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses pendeportasian warga negara asing (WNA) mantan narapidana yang telah menjalani masa pidana 10 bulan, Senin.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik di Banda Aceh, Senin, mengatakan WNA mantan narapidana tersebut atas nama Parvez yang merupakan warga negara Bangladesh.

“Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian,” kata Taufik, 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Sebelumnya, kata dia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyerahkan Parvez ke Kantor Imigrasi Banda Aceh (1/5). Warga negara Bangladesh tersebut serahkan untuk proses deportasi setelah selesai menjalani hukuman.

Menurut dia, proses pendeportasian baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Aceh Utara Lepas 13 Kendaraan Balik Mudik Gratis

“Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Dan saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar,” kata Taufik.

Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Empat Siswa Aceh Raih Prestasi Nasional di FLS3N, Plt. Kadisdik Aceh: Ini Bukti Anak Kita Mampu Bersaing

Daerah

Milad ke-1, BSI Maslahat Kantor Perwakilan Aceh Bahagiakan Yatim Dhuafa di Wisata Impian Kuta Malaka Aceh

Daerah

Bakri Siddiq; Kerjasama BASAJAN Harus Diintensifkan dan Ditingkatkan

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Larang Bakar Petasan Sambut Idul Adha

Daerah

Wasekum HAMAS : Pembahasan APBK Aceh Selatan tahun 2025 terkesan dipaksakan

Daerah

Peduli IKM, Pj Bupati Simeulue Kunjungi Usaha Pembuatan Garam di Desa Kota Batu

Daerah

Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

Daerah

Panglima Laot Himbau Nelayan Tak Melaut Hari Tsunami