Home / Aceh Barat / Peristiwa / Politik

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:25 WIB

Serikat Pekerja PT MPG Nilai Disnaker Nagan Raya Terburu-buru Sahkan Peraturan Perusahaan

Redaksi

"Kami merasa tidak dihargai dan dibohongi. Seharusnya ada ruang dialog terlebih dahulu antara serikat pekerja dan manajemen padahal kami sudah menyurati PT. MPG,” ujar Nasir

Nagan Raya – Serikat Pekerja Meulaboh Power Generation (MPG) mengaku kecewa terhadap langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya yang dinilai terlalu cepat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) tanpa adanya pembahasan bersama dengan pihak serikat, Jumat (9/5/2025).

Ketua Serikat Pekerja, Nasir mengatakan proses pengesahan PP seharusnya melibatkan diskusi bersama antara manajemen dan serikat pekerja.

Baca Juga :  Peran Media Mengarahkan Masyarakat Memilih Pemimpin untuk Aceh

Namun, hingga saat inii pihaknya mengaku belum pernah duduk bersama dengan pihak manajemen untuk membahas isi dari peraturan.

“Kami merasa tidak dihargai dan dibohongi. Seharusnya ada ruang dialog terlebih dahulu antara serikat pekerja dan manajemen padahal kami sudah menyurati PT. MPG,” ujarnya.

Baca Juga :  M. Nasir Syamaun MPA Terpilih Sebagai Ketua Umum KORMI Aceh

Serikat pekerja juga mempertanyakan komitmen Disnaker Nagan Raya sebagai mediator yang semestinya menjembatani komunikasi antara perusahaan dan pekerja.

Menurut dia, tindakan mengesahkan PP tanpa proses bipartit yang memadai dianggap mencederai semangat keadilan dan transparansi dalam hubungan industrial.

Baca Juga :  49 Orang Calon Pejabat JPT Pratama Aceh Barat Lolos Seleksi Administratif

“Kami meninjau kembali keputusan tersebut dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan pembahasan ulang terhadap isi Peraturan Perusahaan yang telah disahkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker dan manajemen Meulaboh Power Generation belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari Serikat PekerjaPekerja.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung

Internasional

India Bentuk Satgas Khusus Deportasi Muslim Rohingya dari Tripura

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Predikat Baik dalam Indeks Pembangunan Statistik 2024

Aceh Barat

Pj Bupati Terima Audiensi Pengurus KNPI Aceh Barat

Aceh Barat

Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021, Sekda Aceh Barat : Langkah Efektif Tingkatkan Kedisiplinan PNS

Aceh Barat

Pemerintah Aceh Barat Salurkan ADG Rp10,4 Miliar untuk Gaji Aparatur Gampong

Aceh Barat

Peringati Hardikda Ke-62, Ramli MS: Guru Merupakan Harapan Bangsa

Aceh Barat

Fraksi Gerindra Usulkan Penambahan Perangkat STARLINK untuk Sekolah Terpencil