Home / Aceh Jaya / Hukrim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:27 WIB

EMI Apresiasi Penertiban PETI oleh Polres Aceh Jaya, Minta Patroli Rutin

mm Redaksi

Juru Bicara DPP Ecopulse Movement Indonesia (EMI), Sella Nera Putri, S.Pd., M.Pd. Foto: Dok. EMI

Juru Bicara DPP Ecopulse Movement Indonesia (EMI), Sella Nera Putri, S.Pd., M.Pd. Foto: Dok. EMI

Aceh Jaya – Ecopulse Movement Indonesia (EMI) mengapresiasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Jaya di wilayah hukum Kabupaten Aceh Jaya.

Juru Bicara DPP EMI, Sella Nera Putri, S.Pd., M.Pd., mengatakan penindakan tersebut penting untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap hutan dan lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Jaya. Ke depan, kami berharap pihak kepolisian dapat terus melakukan patroli secara rutin guna mencegah kembali maraknya aktivitas penambangan ilegal,” kata Sella, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Menurutnya, penertiban PETI perlu diikuti dengan pengawasan secara berkala. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi di lokasi yang telah ditertibkan.

Ia juga berharap upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan secara konsisten dengan tetap memperhatikan dampak terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Aceh Jaya.

“Penertiban tentu perlu dilanjutkan dengan pengawasan. Jangan sampai aktivitas yang sama kembali terjadi setelah dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Pencegahan korupsi, Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator merek Liugong, tiga buah karpet asbuk, serta sebuah camp yang diduga digunakan oleh pekerja.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., bersama personel kepolisian dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

EMI menilai langkah penertiban tersebut perlu dilanjutkan dengan monitoring dan patroli rutin di kawasan yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.

Sella berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau ketika aktivitas PETI kembali ditemukan, tetapi menjadi bagian dari upaya pencegahan secara berkelanjutan.

“Harapan kami, patroli rutin dapat terus dilakukan sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa ditekan dan kawasan hutan serta lingkungan di Aceh Jaya tetap terjaga,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Daerah

Bupati Aceh Singkil Kini Urus Rujuk Perceraian PPPK, Warga Terdampak Puting Beliung Terabaikan

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Aceh Barat

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Kekerasan Berujung Maut, Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka

Aceh Jaya

MPU Aceh Jaya Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian