Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:57 WIB

Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

mm Redaksi

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (Pertama kanan) sambut kedatangan jemaah di Madinah. (Foto: NOA.co.id/HO-KJRI Jeddah).

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (Pertama kanan) sambut kedatangan jemaah di Madinah. (Foto: NOA.co.id/HO-KJRI Jeddah).

Jakarta – Otoritas Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR di Makkah pada 24 April 2025, atas dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal tanpa tasreh.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan bukti transaksi mencurigakan dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.

“Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal,” ujar Yusron di Jeddah, Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

Menurut Yusron, KMR, yang bermukim di Makkah, telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Polisi Saudi menemukan bukti berupa dokumen piagam untuk calon jemaah dan materi promosi haji ilegal.

Saat ini, KMR ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan SOULS Fest 2025 SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy

“KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat,” tambah Yusron, menegaskan komitmen KJRI untuk mengawal kasus ini.

KJRI Jeddah mengimbau WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan haji tanpa tasreh, mengingat risiko hukuman berat.

“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tegas Yusron.

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi haji resmi demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Proses hukum terhadap KMR masih berlangsung, dengan persidangan yang dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Pidana Makkah.

KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus dan memperkuat sosialisasi kepada WNI untuk mematuhi aturan haji resmi Arab Saudi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Internasional

Hadapi Ketidakpastian Global, Kemenko Polkam Tekankan Sinergitas Semua Pihak
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Daerah

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penguatan Ekosistem Jagung Pakan Ternak

Daerah

LMND Apresiasi Kemenhut izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut bagi Warga Pascabanjir di Tiga Provinsi

Daerah

Meurah Budiman Lantik 51 pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh

Internasional

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Israel, Sirene Meraung di Tel Aviv dan Rudal Guncang Wilayah Utara

Daerah

BNPB Targetkan 914 Huntara di Bener Meriah Rampung Pertengahan Februari 2026