Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:57 WIB

Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

Farid Ismullah

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (Pertama kanan) sambut kedatangan jemaah di Madinah. (Foto: NOA.co.id/HO-KJRI Jeddah).

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (Pertama kanan) sambut kedatangan jemaah di Madinah. (Foto: NOA.co.id/HO-KJRI Jeddah).

Jakarta – Otoritas Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR di Makkah pada 24 April 2025, atas dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal tanpa tasreh.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan bukti transaksi mencurigakan dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.

“Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal,” ujar Yusron di Jeddah, Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

Menurut Yusron, KMR, yang bermukim di Makkah, telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Polisi Saudi menemukan bukti berupa dokumen piagam untuk calon jemaah dan materi promosi haji ilegal.

Saat ini, KMR ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan SOULS Fest 2025 SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy

“KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat,” tambah Yusron, menegaskan komitmen KJRI untuk mengawal kasus ini.

KJRI Jeddah mengimbau WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan haji tanpa tasreh, mengingat risiko hukuman berat.

“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tegas Yusron.

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi haji resmi demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Proses hukum terhadap KMR masih berlangsung, dengan persidangan yang dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Pidana Makkah.

KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus dan memperkuat sosialisasi kepada WNI untuk mematuhi aturan haji resmi Arab Saudi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Refocusing, Pendapatan Pidie Pada APBK-P 2021 Menjadi Rp 2,072 T

Nasional

Menteri Kehutanan Gandeng TNI Jaga Hutan Indonesia

Hukrim

Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Internasional

24 Imigran Rohingya yang Melarikan diri belum kembali

Nasional

Prabowo Instruksikan Nusron Cek Konsesi HGB dan HGU yang Habis: Kembalikan ke Negara

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Aceh Besar

Kadinkes Aceh Tinjau Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Darul Kamal

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi