Home / Daerah / Hukrim

Senin, 19 Mei 2025 - 17:49 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Farid Ismullah

Konferensi pers penangkapan DPO kasus KDRT, Banda Aceh, Senin (19/5/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Konferensi pers penangkapan DPO kasus KDRT, Banda Aceh, Senin (19/5/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Seorang Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi luar Aceh, YL ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2025, setelah buron selama tiga tahun.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menyebutkan, terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 2180K/Pid.Sus/2021 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, setelah sempat divonis bebas saat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga :  Kejati Aceh Lantik Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Baru

“Aksi kekerasan yang dilakukan terpidana ini terjadi pada Januari 2020, ia memukul, mencakar, mencubit, menampar, dan menendang anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma,” kata Mukhzan saat Konferensi pers, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Mukhzan mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bireuen telah melayangkan surat panggilan terhadap terpidana tiga kali. Namun, terpidana selalu mangkir dari panggilan.

“DPO akan kami serahkan ke Kejari Bireuen untuk selanjutnya dieksekusi,” katanya.

Baca Juga :  Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk

Atas perbuatannya kekerasannya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 1 undang- undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Diketahui, YL merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena memukul anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Hukrim

KPK Grebek Kantor Pusat BRI

Daerah

Pj Bupati Pidie Tandatangan NPHD

Daerah

KPA Aceh Singkil Siap Duduki Empat Pulau yang pindah ke Sumut

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Daerah

Pj Bupati Perempuan Satu-satunya di Aceh, Fitriany Farhas: Perempuan Harus Mengambil Peran dalam Membangun Daerah

Daerah

Komisi III DPR RI; PT BNA Layak Naik ke Tipe A

Hukrim

Dua Polisi Lolos dari OTT