Home / Hukrim

Jumat, 23 Desember 2022 - 13:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

mm Redaksi

SUBULUSSALAM – Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. DS ditangkap di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim IPTU M Nazir menyampaikan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.

Kemudian, kata Nazir, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS–kakek kandung korban–yang sedang teryidur di rumah temannya di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

“Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara,” ungkap Nazir, dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Hukrim

Ketua PWI Aceh Kecam Oknum yang Memelintir Wawancara Wartawan dengan Pangdam IM

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong pembentukan Posbankum Desa Terpencil di Aceh Singkil

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Aceh Besar

Tujuh Pelaku Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan