Home / Daerah / Peristiwa

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:08 WIB

KPA Aceh Singkil Siap Duduki Empat Pulau yang pindah ke Sumut

Farid Ismullah

(Foto : Dok. Ketua Komite Perlalihan Aceh Wilayah Aceh Singkil, Sarbaini Agam).

(Foto : Dok. Ketua Komite Perlalihan Aceh Wilayah Aceh Singkil, Sarbaini Agam).

Banda Aceh – Ketua Komite Perlalihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Singkil, Sarbaini Agam menyampaikan Kekecewaan Terhadap keputusan Mendagri terkait 4 pulau di Aceh Singkil Masuk Sumatra Utara, Minggu.

“Kami mengecam Keras Keputusan Mendagri, ini merupakan bentuk penghinaan bagi Aceh dan Kami menduga bagian untuk menjelekkan citra Kepemimpinan Mualem-Dekfadah,” Kata Sarbaini, Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 1 Juli 2025.

Ia menambahkan, Seharusnya Mendagri meluruskan batas 1 Juli 1956 yang termaktup dalam UUPA, bukankah Batas 1 Juli 1956 merupakan Janji Negara Republik Indonesia terhadap Aceh bagian dari Upaya Perdamaian Aceh.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Terapkan FIFO pada Layanan Satpas Prototype

“Maka Kami meminta ke Mendagri Batalkan Keputusan itu dan Keluarkan Keputusan Tapal Batas berdasarkan Peta 1 Juli 1956,” Tegasnya.

Pihak Komite Perlalihan Aceh Wilayah Aceh Singkil menyebutkan jika pihaknya siap menduduki pulau tersebut apabila di perintah Gubernur Aceh (Panglima Komando Tinggi, H. Muzakir Manaf)

Baca Juga :  Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

“Kami KPA wilayah Aceh Singkil, Akan siap menduduki keempat pulau tersebut apabila di Perintah Panglima Komando Tinggi, H. Muzakir Manaf dan Semoga Mendagri Mendengarkan Pesan ini,” Terangnya.

Diketahui, Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar, angkat bicara terkait alih kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II

“Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” tegas Malik Mahmud di Kantor Wali Nanggroe Aceh, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, Mendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Daerah

Dinas Perkebunan Simeulue Tolak 30 Hektare Lahan PSR H. Muchtar, Diduga Tak Ada Tanaman Sawit

Daerah

Meurah Budiman : Kanwil Kemenkumham Aceh selalu siap membantu Notaris dalam menjalankan tugasnya

Daerah

Bentuk Kepedulian Antar Sesama, FORDAPATI Gelar Bakti Sosial Bantu Pengecatan Rumah Nek Nurmi

Daerah

Inisiasi Penyiapan Lahan TPU, Pangdam IM Menerima Presentasi Rencana Lokasi dari DLHK Aceh

Daerah

TMMD Ke-119 Pengerasan Jalan Pertanian, Ini Kata Kapten Czi M. Jufri

Daerah

Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Pilkada Aceh 2024