Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:28 WIB

Perlindungan hukum pekerja, Kejati Aceh Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Farid Ismullah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional terhadap perlindungan hukum pekerja, Banda Aceh,  Selasa (3/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh).

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional terhadap perlindungan hukum pekerja, Banda Aceh, Selasa (3/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh).

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional (RAN) terhadap perlindungan hukum pekerja, Selasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi mengatakan rencana aksi tersebut bertujuan mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

“Rencana aksi ini sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial dan hukum bagi seluruh pekerja,” kata Yudi Triadi, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Yudi Triadi juga mengapresiasi atas sinergi antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama rencana aksi nasional tersebut dituangkan dalam program pendampingan hukum.

Diketahui, Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara I Nyoman Suarjaya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Aceh dalam rencana aksi nasional perlindungan tenaga kerja.

“Kami menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rencana pembangunan jangka panjang, perlindungan pekerja menjadi prioritas,” kata I Nyoman Suarjaya.

Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyelenggarakan lima program utama. Yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

“Untuk pekerja rentan yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” Tutup I Nyoman Suarjaya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024 Mulai Senin 15 Juli

Daerah

Personel Polres Aceh Jaya Raih Mendali Emas pada Pora XIV Pidie

Daerah

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan Hari Veteran ke-75 di Banda Aceh

Aceh Besar

Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Operasi Pasar

Pemerintah

Disdik Aceh Resmikan Collaborative Learning Space, Ketua Komisi VI DPRA: Kami Mendukung Penuh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Danyonif 117/KY

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lantik 7 Pejabat Eselon II

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Serahkan 430 Paket Ramadhan Maybank Kepada Warga Kecamatan Kuta Cot Glie