Home / Internasional / Nasional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:52 WIB

Kemenko Polkam : laporan CMW sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Indonesia di mata dunia

mm Redaksi

Penyusunan Laporan Periodik Kedua untuk Konvensi Hak Pekerja Migran, Bogor, Jumat (13/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Penyusunan Laporan Periodik Kedua untuk Konvensi Hak Pekerja Migran, Bogor, Jumat (13/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Pemerintah terus menyusun penyusunan Laporan Periodik Kedua untuk Konvensi Hak Pekerja Migran (CMW) dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) di Bogor, Jumat (13/6/).

Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Adi Winarso, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 70 persen pertanyaan telah berhasil dibahas dan memperoleh masukan berkat kontribusi aktif dari peserta rakor.

“Alhamdulillah hari ini kita berhasil memperoleh bahan masukan dari berbagai K/L, terutama untuk 36 pertanyaan yang menjadi referensi CMW. Ini menjadi modal penting untuk finalisasi nanti,” Kata Adi, Sabtu 14 Juni 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Dalam rakor tersebut, berbagai kementerian dan lembaga memberikan masukan terhadap 36 pertanyaan yang menjadi referensi dalam laporan.

Adi mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan data dan contoh kasus di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.

Meski begitu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar data pendukung bisa segera dilengkapi.

“Permasalahan-permasalahan masih kami peroleh terutama data terkait, contoh-contoh kasus, misalnya contoh kasus yang berkaitan dengan tenaga kerja asing. Namun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait terutama Kemenaker maupun KP2MI untuk tambahan data yang lebih detail,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

Ia juga menilai bahwa metode kerja dalam rakor kali ini lebih efektif dibandingkan pertemuan yang hanya mengundang dan mendengarkan narasumber. Dengan membagi peserta dalam empat kelompok sesuai tema klaster LOIPR, diskusi menjadi lebih fokus dan interaktif, memungkinkan setiap K/L menyampaikan kontribusinya secara langsung.

“Menurut saya mereka (K/L) sangat kontributif dan aktif. Ternyata memang pertemuan kelompok yang seperti ini justru yang kita butuhkan. Karena kalau pertemuan yang selama ini kita lakukan, hanya mendengarkan narasumber, itu kurang bisa menjawab atau memperoleh hasil yang kita inginkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menunjukkan komitmen pelindungan terhadap pekerja migran baik yang berada di luar negeri ataupun di dalam negeri, sejalan dengan kewajiban internasional Konvensi CMW.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Mohammad K. Koba, menekankan pentingnya laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Indonesia di mata dunia internasional.

“Laporan ini tidak hanya dibaca oleh Komite CMW, tapi juga oleh mitra internasional, organisasi dunia, dan negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia. Kualitas laporan akan menjadi cerminan kepemimpinan kita dalam isu pelindungan pekerja migran,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Nasional

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih

Nasional

Kemlu: Jurnalis Harus Lawan Misinformasi di Era Pasca Kebenaran

Nasional

Bambang Haryo Kunjungi Pasar Porong Sidoarjo  

Daerah

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih Disorot Media Asing

Internasional

Kemlu RI Kecam Serangan Israel di RS Indonesia Gaza