Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:00 WIB

KPK Periksa Eks Pejabat Bank Indonesia

mm Redaksi

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia (BI). Hari ini, Selasa 10 Juni 2025, Lembaga Antirasuah memeriksa Irwan selaku eks Kepala Departemen Komunikasi BI.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Irwan disebutkan sudah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum menyebutkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Dalam kasus ini,  KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada Senin 21 April 2025. Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.

“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Ia menerima melalui yayasan yang diajukannya.

“Sebetulnya penerimanya bukan dia, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” ujarnya.

Asep melanjutkan, seharusnya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, malah diselewengkan.

Baca Juga :  OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

“Misalkan, ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” ucapnya.

“Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya,” sambungnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Presiden Prabowo Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan Narkotika

Nasional

Menhub: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Tetaplah jadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Nasional

Kemenko Polkam Harap PSU Papua Berjalan Tuntas

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Nasional

Jaksa Agung RI Berikan Apresiasi Kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan

Daerah

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Nasional

Menko Polhukam: Kunci Keberhasilan Indonesia Emas dengan Merawat Persatuan dan Kemajemukan Bangsa