Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:30 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana JKN di UPTD Puskesmas Singkil

Farid Ismullah

(Foto : Ist).

(Foto : Ist).

Aceh Singkil – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Tahun Anggaran 2024 mengemuka di UPTD Puskesmas Singkil.

Proyek pembangunan talud yang tampak jelas di lingkungan puskesmas diduga tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang telah disetor ke instansi terkait.

Dikutip dari Metropolis.id, terhadap dokumen LPJ Dana JKN Kapitasi, Diketahui tidak terdapat alokasi dana maupun nomenklatur kegiatan yang merujuk pada pembangunan talud tersebut.

Sebaliknya, dokumen tersebut justru menampilkan tiga entri kegiatan dengan jumlah anggaran besar yang seluruhnya diklaim sebagai perbaikan septictank.

Berikut rincian kegiatan yang tercantum dalam LPJ:

Tanggal: 23 Desember 2024
Jenis: Perbaikan Septictank WC/Rawat Inap (untuk bulan November 2024)
Nilai: Rp 31.000.000,-
Pihak pelaksana: Inisial MA

Baca Juga :  Aceh Rayakan 19 Tahun Perdamaian

Tanggal: 23 Desember 2024
Jenis: Perbaikan Septictank WC/Rawat Inap (untuk bulan Oktober 2024)
Nilai: Rp 45.000.000,-
Pihak pelaksana: Inisial MA

Tanggal: 23 Desember 2024
Jenis: Perbaikan Septictank WC/Rawat Inap (untuk bulan November 2024, entri kedua)
Nilai: Rp 41.000.000,-
Pihak pelaksana: Inisial MA

Semua kegiatan tersebut diduga dilaksanakan oleh orang atau pihak yang sama dan tanpa transparansi lebih lanjut mengenai rincian pekerjaan, volume, atau mekanisme pengadaan.

Namun, terdapat kejanggalan atas dua pernyataan Kepala Puskesmas Singkil berbeda.

Dalam kunjungan Sekretaris Daerah Aceh Singkil pada Februari 2025, Kepala Puskesmas Singkil mengungkapkan bahwa, puskesmas kesulitan menyediakan reagen untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara dalam forum lain bersama anggota DPRK, disebutkan bahwa septic tank rawat inap mengalami kebocoran dan menimbulkan bau menyengat.

Baca Juga :  Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

Pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan, bagaimana mungkin terjadi keluhan serius atas infrastruktur sanitasi, padahal kegiatan perbaikannya telah tercantum dan dibayar dalam LPJ?

Sumber internal Metropolis.id menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Aceh Singkil telah memanggil Kepala Puskesmas beserta Bendahara JKN TA 2024 untuk mengklarifikasi keberadaan proyek talud yang tak ditemukan dalam laporan keuangan.

Bahkan, Dinkes disebut telah menyurati Sekda agar mendorong Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana JKN, termasuk pembangunan talud yang terindikasi tidak melalui prosedur administrasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Metropolis.id belum memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan talud dari pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan, ataupun pelaksana berinisial MA. Tidak diketahui adanya RAB, memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut bisa saja tidak masuk dalam sistem administrasi resmi.

Baca Juga :  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Dokumen LPJ yang dikirimkan ke Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil juga tidak memuat kegiatan pembangunan talud, melainkan hanya menyebutkan “perbaikan septictank”. Hal ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi atau pemalsuan laporan penggunaan anggaran.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana JKN, yang notabene bersumber dari iuran publik dan ditujukan untuk pelayanan kesehatan.

Penelusuran ini dilakukan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik dalam pengelolaan dana kesehatan.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://metropolis.id/news/proyek-talud-puskesmas-singkil-diduga-tak-tercantum-dalam-lpj-dana-jkn-2024/amp.html

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

Daerah

Kapolda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Aceh, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Hukrim

Deputi Kominfo Kemenko Polkam: Judol di Indonesia Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

Daerah

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR Aceh

Daerah

Layanan bantuan hukum Gratis bagi Warga Miskin di Aceh

Aceh Barat

Maulid Akbar Agen Aceh Barat Raya Dihadiri Pemkab: Erdian Ajak Warga Dukung Aceh Barat Raih Adipura

Daerah

Pejabat di Pidie Terancam dipidana, Gonta Ganti Pelat Mobil

Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO di Bahrain