Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:57 WIB

Bupati Simeulue Disorot, Usulkan Izin Prinsip PT. Raja Marga ke DPRK di Tengah Polemik Lahan

Argamsyah

M. Johan Jalla, Anggota DPRK Simeulue. Foto: Dok. Argam/Noa.co.id.

M. Johan Jalla, Anggota DPRK Simeulue. Foto: Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Sengkarut penguasaan lahan oleh PT. Raja Marga kembali mencuat. Perusahaan itu diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa mengantongi izin resmi, memicu kritik dari sejumlah kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, dan mahasiswa, Kamis (26/6/2025).

Alih-alih mengambil langkah penegakan hukum atau menyampaikan klarifikasi kepada publik, Bupati Simeulue justru mengajukan surat resmi kepada DPRK untuk membahas usulan persetujuan prinsip atas pengelolaan lahan oleh perusahaan tersebut. Sikap itu sontak memantik perhatian publik, mengingat status perizinan PT. Raja Marga masih dipertanyakan.

Surat tersebut berisi permintaan agar DPRK menjadwalkan pembahasan pemberian izin prinsip bagi perusahaan yang kini tengah disorot. Belum ada kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, namun pemerintah daerah dinilai terburu-buru memfasilitasi proses legalisasi.

Baca Juga :  Ulama Kharismatik Aceh, Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRK Simeulue tidak berada di tempat karena menjalankan agenda luar. Wartawan kemudian mengalihkan pertanyaan ke Komisi II, yang membawahi urusan tersebut. Namun, Ketua Komisi juga tengah di luar wilayah.

Di ruang Komisi II, hanya satu anggota dewan yang dijumpai Johan Jalla. Ia membenarkan bahwa surat dari Bupati telah diterima dan sudah menjadi bahan pembahasan internal komisi.

“Betul, surat itu telah masuk dan sudah dibicarakan pagi tadi oleh ketua dan anggota yang hadir,” kata Johan kepada wartawan.

Baca Juga :  Masyarakat Menyayangkan Penolakan HGU oleh Salah Seorang Anggota DPRK Simeulue

Meski demikian, ia menyayangkan langkah pemerintah kabupaten yang dinilai tak sejalan dengan semangat penegakan aturan. Menurutnya, persoalan awal menyangkut aktivitas ilegal perusahaan seharusnya diselesaikan lebih dulu.

“Seolah-olah pelanggaran yang dilakukan dianggap tak pernah terjadi. Padahal, indikasi pembabatan hutan tanpa izin sudah jelas. Tapi yang dilakukan justru mengusulkan persetujuan prinsip,” ujar Johan dengan nada kecewa.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, isu mengenai aktivitas tanpa dasar hukum oleh PT. Raja Marga sudah sempat dibahas.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Gubernur Aceh Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah di Simeulue

“Sebelum bicara legalisasi, seharusnya ada penegasan dulu soal dugaan pelanggaran. Proses hukum belum berjalan, tapi sudah ada permintaan izin prinsip. Ini ada apa?,” tanya Johan Jalla.

Sementara itu, Bupati Simeulue hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Informasi yang diterima menyebutkan ia sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan.

Polemik ini diprediksi terus menghangat, terutama jika pemerintah daerah tidak segera mengambil sikap terbuka dan menjelaskan ke publik mengenai status hukum lahan yang telah dikelola perusahaan tersebut.

Editor:

Share :

Baca Juga

Daerah

Alumni Percayakan Bukhari MY Pimpin IKA Akper/D3 Keperawatan STIKes Jabal Ghafur

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto: Momentum Maulid Akbar untuk Teladani Rasulullah dalam Kepemimpinan  

Aceh Barat

Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Salurkan Santunan kepada 1.677 Anak Yatim

Daerah

Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Gelar Peusijuk dan Malam Ramah Tamah dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan yang Baru

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Pangan Sedunia Tahun 2023 

Nasional

Fakta Menarik IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

Pemerintah

Pemkab Aceh Selatan Peringati Hari Pahlawan di Komplek Makam T. Cut Ali