Home / Daerah / Hukrim

Senin, 30 Juni 2025 - 16:54 WIB

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

mm Amir Sagita

Kasi Intel Kejari Pidie, Muliana, SH

Kasi Intel Kejari Pidie, Muliana, SH

Sigli – Dua kasus korupsi dana gampong tuntas disidangkan oleh Pengadilan Tipikor (Tipikor) Banda Aceh. Dua kasus tersebut masing-masing Gampong Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji dan Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.

Demikian kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Muliana, SH kepada NOA.co.id, Senin (30/6/2025).

Lanjut Muliana, Keuchik Gampong Adang beurabo Kecamtan Padang Tiji, Zakaria terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider saru bulan penjara.

Baca Juga :  Wachjono Pamit dari Regional CEO BSI Aceh karena Purna Bakti, Tinggalkan Berbagai Prestasi Gemilang

Selanjutnya kata Muliana, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 217.032.970, dan apa bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang penganti maka di ganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara. “Ini jika tidak dibayar sesuai putusan pengadilan”,pugkas Kasi Intel Kejari Pidie.

Kemudian Muliana menyebutkan, Keuchik Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara, Yusda terbukti melanggar pasal no 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair,
menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang penganti sebesar Rp. 325. 277. 519,28. Dan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang penganti maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sedangkan kata Muliana, perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Masih dalam tahap menjalani sidang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 12 juni 2025 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang pemeriksaan saksi sudah dilakukan lima kali, dan pada 3 juli 2025 sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, dimana saksi-saksi terdiri dari pegawai Perumda dan Dewan Pengawas. “Jadi masih dalam sidang pemeriksaan saksi”, tegas Muliana.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Aceh Barat

Gerak Cepat PLN Pulihkan Pasokan Listrik Selama Periode Lebaran

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Hukrim

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi

Daerah

Ketika Media Sosial Menjadi Panggung Baru: Mampukah Media Mainstream Ikut Tampil?

Daerah

Ketua KIP Aceh Singkil : Bangunlah komunikasi yang baik di wilayah kerja masing-masing

Daerah

5 Rumah Warga Ceurieh Delima Pidie Dilalap Api

Daerah

Kemenkumham Aceh Terima Kunjungan Pemkab Nagan Raya, Bahas Raqan RTRW