Home / Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 16:54 WIB

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

mm Amir Sagita

Kasi Intel Kejari Pidie, Muliana, SH

Kasi Intel Kejari Pidie, Muliana, SH

Sigli – Dua kasus korupsi dana gampong tuntas disidangkan oleh Pengadilan Tipikor (Tipikor) Banda Aceh. Dua kasus tersebut masing-masing Gampong Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji dan Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.

Demikian kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Muliana,SH kepada NOA.co.id, Senin (30/6/2025).

Lanjut Muliana, Keuchik Gampong Adang beurabo Kecamtan Padang Tiji, Zakaria terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsidair,
menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider saru bulan penjara.

Baca Juga :  Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Banda Aceh Luncurkan Ralina Seuramo Aksara

Selanjutnya kata Muliana, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 217.032.970, dan apa bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang penganti maka di ganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara. “Ini jika tidak dibayar sesuai putusan pengadilan”,pugkas Kasi Intel Kejari Pidie.

Kemudian Muliana menyebutkan, Keuchik Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara, Yusda terbukti melanggar pasal no 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair,
menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Harganas ke-30, Pj Ketua TP-PKK Pidie : Sukseskan KB Serentak Sejuta Akseptor

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang penganti sebesar Rp. 325. 277. 519,28. Dan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang penganti maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sedangkan kata Muliana, perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Masih dalam tahap menjalani sidang.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Hebohkan Warga Glumpang Tiga

Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 12 juni 2025 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang pemeriksaan saksi sudah dilakukan lima kali, dan pada 3 juli 2025 sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi,
dimana saksi-saksi terdiri dari pegawai Perumda dan Dewan Pengawas. “Jadi masih dalam sidang pemeriksaan saksi”,tegas Muliana.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Aceh Barat

Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-79, Pj Bupati Ajak Teladani Semangat Juang Pahlawan

Aceh Barat

PMI Aceh Barat Masa Bakti 2023-2028 Dilantik

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan.

Aceh Barat Daya

Rangkai Kegiatan Pemuda Meriahkan HUT RI ke-79 di Pulau Kayu

Daerah

Bintang Sekorong Muda Gelar Pertujukan Tradisi Lisan

Daerah

Kasi Intel se Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan

Aceh Timur

Srikandi Idi Rayeuk Dukung Iskandar Usman-T Zainal Maju Pilkada 2024