Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:36 WIB

Kejagung Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Farid Ismullah

Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana (Tengah) saat menerima Audiensi Kemenkop di ruang rapat Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana (Tengah) saat menerima Audiensi Kemenkop di ruang rapat Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kementerian Koperasi meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia, Selasa (2/7).

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menegaskan, pelaksanaan program tersebut akan segera ditindaklanjuti dan akan diluncurkan pada tanggal 19 Juli 2025.

“Maka perlu adanya dukungan dari Kejaksaan, agar dalam pengucuran dana, pelaksanaan koperasi simpan pinjam pada setiap Koperasi di desa-desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan,” Kata Ahmad, Kamis 3 Juli 2025.

Menurutnya, akan terbentuk sekitar 80 ribu lebih koperasi merah putih di seluruh Indonesia yang terdapat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi merah putih ini akan dikelola oleh 5 orang dan 3 orang pengawas.

Baca Juga :  Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Mulyana menyatakan, Kejaksaan mendukung penuh terhadap program tersebut yang menjadi program prioritas oleh Presiden Prabowo.

“Kami dari Kejaksaan tentu sangat mendukung serta siap untuk turut menyukseskan program ini yang merupakan program prioritas Bapak Presiden, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam pembentukan koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Jaksa Agung dan Menteri Koperasi telah bersepakat akan melaksanakan MoU sebagai bentuk komitmen dukungan kepada Kementerian Koperasi.

Adapun ruang lingkup tersebut akan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,pendampingan hukum dan tindakan hukum lainya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Melalui forum tersebut, Asep juga memberikan sumbang saran terhadap Kemenkop yang berkaitan dengan program ini. Ia menyoroti terkait dengan struktur kepengurusan koperasi, yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas setiap koperasi.

“Perlu dilakukan pembekalan yang kuat dengan cara mengumpulkan seluruh elemen yang akan terlibat dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih terlebih dahulu untuk penyatuan persepsi dan pola pikir agar dapat berjalan beriringan bersama karena kesuksesan dari program ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aceh Barat Raih Top 99 Inovasi Amunisi Lengkap Kemenpan RB 

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kejagung Bernadeta Maria Erna, yang juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertemuan ini, akan dilaksanakan tindaklanjut dalam pembentukan PKS yang melibatkan Jamatun dan Jamintel.

“Biro Hukum Kejaksaan Agung siap untuk mendukung gerak langkah dari pelaksanaan program ini,” ujar Maria Erna.

Selain itu, turut hadir Direktur D Jampidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, yang juga siap untuk memberikan dukungan dan pembekalan, terutama pada tipologi kejahatannya.

Terakhir, Asep juga menyarankan untuk dapat menyampaikan program ini kepada rekan-rekan di daerah agar semua mengetahui atas inisiasi program prioritas oleh Kementerian Koperasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas untuk Aceh Besar yang Lebih Baik

Nasional

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Putuskan Pembagian Deviden 25%

Aceh Besar

Tingkatkan Literasi, Bunda PAUD Aceh Bacakan Dongeng untuk Peserta Didik TK Hj Cut Nyak Awan Lambaro 

Aceh Besar

Rampungkan RKPD Tahun 2025, Pj Bupati Aceh Besar Buka Forum Perangkat Daerah

Nasional

Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

Daerah

Pj Bupati Pidie Jaya Prihatin atas Kekerasan terhadap Jurnalis, Keuchik Diminta Hormati Proses Hukum

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Pemerintah

KIP Pidie Buka Rapat Pleno, Ketua Sampaikan Ini