NGANJUK – Bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Bencana Alam merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.
Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.
Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2025, bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, hujan lebat dan bencana kebakaran.
Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat.
Kerusakan rumah akibat bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut.
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut.
TUJUAN
Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di Kabupaten Nganjuk yaitu:
Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni;
Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.
KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA BANTUAN
Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:
Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria calon penerima bantuan, yaitu :
Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;
Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan;
Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.
Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu :
Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang.
Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.
BESARAN BANTUAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Besaran Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Musibah Bencana Alam, Non Alam dan/atau Kebakaran pada kerugian harta benda adalah sebagai berikut:
Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Perkim Nganjuk, Mashudi Nurul Huda melalui Sekretaris Dinas, Supardi di ruangan kerjanya menyampaikan, verifikasi lapangan dan proses pendataan calon penerima bantuan telah dilakukan sejak awal tahun 2025.
“Dari hasil pendataan, kami tetapkan 315 rumah MBR yang memenuhi syarat teknis dan administratif untuk menerima program bantuan peningkatan kualitas rumah,” Ungkapnya, Supardi Jumat, (4/7/2025) pada wartawan.
Prinsipnya adalah gotong-royong. Pemerintah membantu sebagian, sisanya ditopang melalui partisipasi warga yang mendapatkan program, tambahnya.(Isk)