Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:44 WIB

Aktivis Perempuan sebut Ketua DPRA Alergi terkait upaya hukum yang dilakukan Polda Aceh

mm Redaksi

Aktivis perempuan Yulindawati. (Foto : Dok.Pribadi).

Aktivis perempuan Yulindawati. (Foto : Dok.Pribadi).

Banda Aceh – Aktivis perempuan Yulindawati Menyayangi sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli terkait pemanggilan oleh Polda Aceh kepada salah seorang Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh.

Yulindawati mengatakan, jika Ketua DPRA alergi atas upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh dalam menindak setiap indikasi pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan dan pengelolaan anggaran daerah.

“jika sikap ini ditunjukkan, patut diduga ada permainan dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut, harusnya ketua DPRA mendukung sikap polda aceh karena fungsi dewan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” Kata Yulindawati, Jumat 11 Juli 2025.

Ia pun merasa heran, saat APH melakukan tindakan atas upaya hukum, malah mendapat intervensi dan tekanan.

“Ada apa dengan ketua DPRA? di saat banyak persoalan di Aceh malah diam-diam saja, lantas kenapa giliran satu orang di panggil Karena diduga ada permainan proyek Seperti kebakaran jenggot, ada apa? apa ada ikut dapat bagian?” Terangnya.

Baca Juga :  Jalan Teurangon-Abdya Putus, Babinsa Bersama Petugas Gabungan Lakukan Patroli 

Yulindawati menyarankan agar Polda aceh tidak mudah di intervensi.

“lanjutkan tugasnya, abaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun” katanya.

Sebelumnya, dilansir dari ajjn.net, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mengatakan akan menyurati pimpinan di Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, terkait pemanggilan salah seorang Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh. Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan dan upaya klarifikasi yang ingin dilakukan pihaknya untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

“Iya, tadi ada saya baca berita di media online. Itu Pokja Biro PBJ dipangil oleh Polda. Ini ada apa, jadi perlu kita dalami,” kata Zulfadhli, (11/7).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Lepas Peserta Lomba Bhayangkara Run 2024

“Senin tanggal 14 Juli 2025, nanti kita layangkan surat ke Polda Aceh,” sambungnya.

Diketahui, Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Aceh bernomor B/235/VIIRES.3.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 8 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian.

Dalam dokumen itu dijelaskan, penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan lanjutan lingkungan Gampong Geulumpang Samlakoe, Gampong Matang Cut, dan Gampong Pucok Alue di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, dengan nilai mencapai Rp 728 juta.

Baca Juga :  Sulaiman Mengenang Peran Mukhlis Basyah dalam Perjalanan Karirnya

Penyidik menduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pada Kamis, 10 Juli 2025, penyidik memanggil Ali Kausar selaku anggota Pokja Pemilihan yang bertanggung jawab dalam proses pemilihan penyedia jasa pada proyek tersebut. Kehadiran Ali Kausar diperlukan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut kepada tim penyidik.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Polda Aceh dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana publik, khususnya yang bersumber dari dana otonomi khusus yang seharusnya digunakan untuk percepatan pembangunan di daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Daerah

Polres Pidie Jaya Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Daerah

Pemerintah Provinsi Aceh Data Lahan Perkebunan Akibat Bencana Hidrometeorologi

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Wanita di Jembatan Pante Pirak, Patroli Malam Diperketat

Daerah

Bupati Aceh Utara Paparkan Program 100 Hari Kerja pada Rapat Perdana

Aceh Barat

Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Daerah

Ketua Komisi I DPRA Kecam Kekerasan Aparat terhadap Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang

Aceh Timur

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua