Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kemlu RI Pantau Keberadaan Eks Marinir TNI yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Farid Ismullah

Satria Arta Kumbara.(Foto: Dok. TikTok @zstorm689)

Satria Arta Kumbara.(Foto: Dok. TikTok @zstorm689)

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan mantan prajurit TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara yang viral karena menjadi tentara bayaran di Rusia.

Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat memberikan pernyataan resmi. Ia menjelaskan bahwa pihak KBRI Moskow terus melakukan pemantauan terhadap lokasi Arya dan menjalin komunikasi dengannya.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” Kata Roy, Selasa 22 Juli 2025.

Diketahui, Satria muncul dalam sebuah video sambil menangis dan memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Namun, Roy menegaskan bahwa urusan status kewarganegaraan Satria bukan berada di bawah wewenang kementeriannya.

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul.

Ia menjelaskan, bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Baca Juga :  Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘desersi dalam waktu damai’,” ungkap Tunggul.

Tak hanya divonis satu tahun penjara, Satria juga resmi diberhentikan dari dinas militer, dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Sebelumnya, nama Satria Arta Kumbara menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, Satria mengaku tergiur iming-iming uang dan tidak menyadari bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR

Internasional

Daftar Nama Dubes RI yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Internasional

Indonesia – AS Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bilateral di Bidang Politik dan Keamanan

Internasional

Peran Australia Dalam Jalur Repatriasi Imigran Etnis Rohingya

Peristiwa

Kepala BNPB : Keberadaan saya hari ini atas perintah Presiden Jokowi

Hukrim

Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Internasional

Kemlu Koordinasi dengan Otoritas Singapura Terkait Penangkapan Enam WNI