Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara mengenai fenomena pengibaran bendera bergambar Jolly Roger dari manga One Piece menjelang peringatan HUT RI ke-80.
Budi menilai aksi tersebut berpotensi menjadi bentuk provokasi yang merendahkan wibawa dan kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” Kata Menko Polkam dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat. Namun, ia mengingatkan, ekspresi tersebut tidak boleh melewati batas apalagi sampai mencederai simbol negara. Ia menyebut ada konsekuensi pidana bagi pihak yang sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dengan jelas menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah bagian dari upaya kita melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.
“Masyarakat dapat menyambut HUT RI ke-80 dengan menghormati jasa para pahlawan dan menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa, alih-alih menggantinya dengan simbol lain yang tidak terkait dengan sejarah perjuangan Indonesia,” Ujarnya.
Fenomena bendera One Piece ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul narasi pengibaran Jolly Roger bajak laut topi jerami pada momentum perayaan 17 Agustus.
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan aksi provokatif tersebut.
Editor: Amiruddin. MK