Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

mm Redaksi

Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara mengenai fenomena pengibaran bendera bergambar Jolly Roger dari manga One Piece menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Budi menilai aksi tersebut berpotensi menjadi bentuk provokasi yang merendahkan wibawa dan kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” Kata Menko Polkam dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wamenko Polkam: Calon Dubes LBBP RI Diharapkan Terus Dukung Visi Misi Presiden Dalam Melaksanakan Tugas

Ia menegaskan, pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat. Namun, ia mengingatkan, ekspresi tersebut tidak boleh melewati batas apalagi sampai mencederai simbol negara. Ia menyebut ada konsekuensi pidana bagi pihak yang sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dengan jelas menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah bagian dari upaya kita melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

“Masyarakat dapat menyambut HUT RI ke-80 dengan menghormati jasa para pahlawan dan menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa, alih-alih menggantinya dengan simbol lain yang tidak terkait dengan sejarah perjuangan Indonesia,” Ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan 126 Tahun Syahidnya Teuku Umar

Fenomena bendera One Piece ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul narasi pengibaran Jolly Roger bajak laut topi jerami pada momentum perayaan 17 Agustus.

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan aksi provokatif tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Hukrim

Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Internasional

Menlu Retno Kunjungi SD di Perbatasan Wutung yang Direnovasi oleh Pemri

Hukrim

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Menko Yusril Pecat Petuga Lapas 

Nasional

Persaja Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Daerah

Pidsus Kejari Aceh Singkil Lidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Genset di Puskesmas

Daerah

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Miliar di Aceh Timur
Penembakan

Hukrim

Eksekutor Penembakan Warga Alue Lim Dibekuk Polisi