Home / Aceh Jaya

Kamis, 16 April 2026 - 10:14 WIB

Cetak Sejarah, Aceh Jaya Jadi Kabupaten Pertama Terapkan Transaksi Non-Tunai Dana Desa

mm Redaksi

Tangkapan layar Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2026 tentang Transaksi Non-Tunai Gampong, Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Tangkapan layar Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2026 tentang Transaksi Non-Tunai Gampong, Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Kabupaten Aceh Jaya resmi mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Aceh yang menerapkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan Dana Desa (Gampong). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2026 tertanggal 10 April 2026 tentang Transaksi Non-Tunai Gampong.

Langkah progresif ini menjadikan Aceh Jaya sebagai pelopor transformasi digital dalam tata kelola keuangan desa di Tanah Rencong, sekaligus menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP, yang dalam waktu singkat mampu mendorong percepatan implementasi kebijakan hingga ke tingkat gampong.

Baca Juga :  Safriyantoni Serap Aspirasi Warga Dapil I Lewat Reses I di Keutapang

Di bawah kepemimpinannya, DPMPKB melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

  1. Memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung transaksi non-tunai di seluruh gampong.
  2. Melaksanakan pembinaan intensif kepada keuchik dan perangkat desa. Membangun sinergi dengan perbankan untuk integrasi sistem keuangan digital.
  3. Melaksanakan pembinaan intensif kepada keuchik dan perangkat desa. Membangun sinergi dengan perbankan untuk integrasi sistem keuangan digital.
Baca Juga :  Longsor Batu Tutupi Jalan Nasional Banda Aceh–Calang, Polisi dan Balai Jalan Sigap Tangani di Kawasan Gunung Geurutee

Dahrial Saputra menegaskan bahwa digitalisasi transaksi desa merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.

“Ini adalah langkah besar untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, sistem ini juga melindungi aparatur gampong dari potensi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi belanja desa—mulai dari penghasilan tetap keuchik dan perangkat, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal—wajib dilakukan secara non-tunai menggunakan layanan Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh Syariah yang terintegrasi dengan aplikasi Siskeudes Online.

Baca Juga :  Fraksi Partai Aceh, Pelayanan Kesehatan Harus Tetap Optimal Selama Idul Fitri

Sebagai bentuk komitmen penuh, DPMPKB Aceh Jaya juga telah menyurati seluruh kantor Bank Aceh Syariah di wilayah tersebut untuk tidak lagi melayani penarikan dana desa secara tunai. Kebijakan ini didukung oleh kesiapan seluruh gampong yang telah memiliki akun Internet Banking Corporate.

Dengan implementasi ini, Aceh Jaya tidak hanya memperkuat sistem pengawasan keuangan desa, tetapi juga menetapkan standar baru bagi kabupaten lain di Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan publik yang modern, transparan, dan berbasis digital.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Nelayan Hilang Usai Sampan Dihantam Ombak di Keude Unga Aceh Jaya

Aceh Jaya

Lima Gampong di Aceh Jaya Masuk Penataan Batas Kawasan Hutan

Aceh Jaya

Satu Tahun Kepemimpinan Safwandi–Muslem D, DPRK Buka Catatan

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya, Tegaskan Arah Program TJSLP 2026

Aceh Jaya

Sekda Aceh Jaya Serahkan Surat Tugas Plt Kadishub dan Plt Sekretaris Parekrafpora

Aceh Jaya

DLH Aceh Jaya Dorong Ketahanan Iklim Lewat Sosialisasi Proklim

Aceh Jaya

Enam Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir, Air Capai Satu Meter

Aceh Jaya

Diguyur Hujan Deras, KNPI Aceh Jaya Gelar Bukber