Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Dalam rentang waktu Maret hingga April 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail bersama Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Kasie Humas, IPDA Herman, Kasi Propam AKP Amir pada Rabu (15/4/2026).
Dalam keterangan resmi tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Alue Rambot, Kecamatan Lembah Sabil.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (28), yang berstatus pelajar/mahasiswa, setelah warga menahannya.
Penangkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat terhadap sejumlah pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di desa tersebut.
Warga kemudian menghentikan salah satu pengendara yang bernama IK.
Saat pemeriksaan, tersangka kedapatan berusaha membuang barang dari sandal kirinya.
Setelah diperiksa, barang tersebut berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Warga kemudian mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Kasus berikutnya terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.
Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram dalam kotak rokok di dalam tas kecil milik tersangka berinisial MZA (27).
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pengungkapan lainnya terjadi pada Kamis, 9 April 2026 di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama SD (40), seorang wiraswasta.
Tersangka sempat membuang sebuah benda yang berisi sabu seberat 0,77 gram dalam uang kertas Rp50 ribu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kasus terbesar dalam pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.
Petugas mencurigai dua pria yang baru turun dari arah pegunungan dan berusaha melarikan diri saat hendak dihentikan.
Kedua tersangka, yakni BS (30) dan AR (29), akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka setelah sempat dilakukan pengejaran.
Salah satu tersangka sempat membuang sebuah kotak lampu yang kemudian berisi dua paket sabu dengan berat total mencapai 203,11 gram.
Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone milik salah satu tersangka.
Penemuan sabu dalam jumlah besar ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari seluruh kasus yang diungkap, Sat Resnarkoba Polres Abdya mengungkap bahwa modus operandi para pelaku umumnya adalah untuk diperjualbelikan sekaligus digunakan sendiri.
Petugas juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang terorganisir, mengingat pola peredaran dan cara penyimpanan barang bukti yang cukup rapi serta terselubung.
“Jaringan narkoba seperti ini biasanya memiliki koneksi yang luas dan terorganisir untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat,” demikian keterangan resmi pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan kategori tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, seluruh tersangka telah aman di Polres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara.
Barang bukti juga ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kabagren, Kompol Ismail.












