Home / Hukrim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

mm Redaksi

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba. Foto: Dok. Mitra Humas Polres Langsa

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba. Foto: Dok. Mitra Humas Polres Langsa

Langsa — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa resmi menyerahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis kokain seberat 27.853,26 gram ke Kejaksaan Negeri Langsa dalam proses Tahap II penanganan perkara, Kamis (7/8/2025).

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.

“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1517/L.1.13/Enz.1/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025,” jelas AKP Mulyadi.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Adapun ketujuh tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial:

• MZ (27), Nelayan, warga Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

• KF (30), Wiraswasta, warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang

• US (57), Nelayan, warga Gang Datok, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

• MH (33), Nelayan, warga Dusun Keluarga, Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

• MA (50), Nelayan, warga Dusun I Sungai Pandan, Desa Sungai Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

• SA (46), Nelayan, warga Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

• Muhammad Amri Tuahtha Sitepu (46), anggota Polri, warga Dusun I, Desa Serba Jadi, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu LP/A/16/IV/2025 dan LP/A/17/IV/2025, tertanggal 10 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Mulyadi menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya dalam hal penyelundupan kokain dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan sangat besar nilainya dan memiliki potensi merusak generasi bangsa dalam skala luas,” ungkapnya.

Setelah proses tahap II ini, Satresnarkoba Polres Langsa akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan serta membantu pengawalan pemindahan para tersangka ke Lapas Kelas IIB Langsa.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Daerah

Jaksa Gadungan Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel