Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif dan Regulasi VPN

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten Perjudian, Bogor, Jumat (15/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten Perjudian, Bogor, Jumat (15/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Bogor – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis pemberantasan judi daring, yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap digunakan untuk mengakses situs terlarang.

Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam, dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko Polkam Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan.

“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Syaiful dalam rapat koordinasi di Bogor, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Menurutnya, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, namun situs-situs baru kerap muncul kembali.

“Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” Terangnya.

Syaiful memaparkan, selain pemblokiran, pemerintah juga menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Hingga kini, belum ada aturan pelaksanaan terkait VPN di Indonesia.

Baca Juga :  Musibah MIN 2 Banda Aceh: Bakri Siddiq Semangati Murid dan Orang Tua

“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial, namun 30% digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan.

“Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,” ujarnya.

Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto menambahkan, pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik, atau mudah berpindah domain. Ia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan konten terlarang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

“Keamanan dan kenyamanan sering bertolak belakang. Makin aman, makin tidak nyaman, dan sebaliknya,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama lintas sektor. Pemerintah menargetkan rekomendasi konkret terkait teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas, sehingga jumlah konten ilegal dapat ditekan signifikan dan dampak buruk judi daring terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Aminullah Paparkan Kiat-kiat Sukses Perangi Rentenir di Banda Aceh

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Aceh Besar

Disdikbud Kembali Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan Kejari Aceh Besar

Daerah

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh Sumut

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi di Moment Idul Fitri: Mari Menjaga Persatuan dan Membangun Harmoni

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Daerah

173 Warga Meninggal, Pemerintah Aceh Perbarui Data Korban Banjir dan Longsor Hingga 2 Desember 2025